2 hari Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka Tangkap 2 Pelaku Narkoba

- Redaktur

Minggu, 7 Mei 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ferizon (tengah)

Pelaku Ferizon (tengah)

Sungailiat, Zona Babel —

Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka tangkap pelaku Dodri alias Dori (40 tahun) dengan barang bukti diduga 4,94 gram shabu. Minggu (7/5/2023).

 

“Ya pada pagi sekitar jam 02.10 kita berhasil menangkap pelaku Dori,” ujar AKP Harry Frizko, S.H., Kasat Narkoba Polres Bangka.

 

Penangkapan terhadap Pelaku Dori di TKP depan bengkel motor Lingkungan Jelutung Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

 

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

 

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Dodri alias Dori,” ujar AKP Harry Frizko.

Pelaku Dodri
Pelaku Dodri

Dari hasil penangkapan Dori terdapat barang bukti 6 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,94 gram, 1 unit handphone merek Realme warna abu-abu, 1 unit handphone Merek Nokia warna Biru, 1  unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU 150 warna pink , 1 buah korek api warna biru, 1 buah pirek kaca, 1 buah botol kecil berbentuk Bong, dan uang Rp 950.000,-

 

Beberapa hari sebelumnya tepatnya Jumat 5/5/2023 jam 21.00 WIB Tim Kibas telah menangkap pelaku Ferizon alias Feri alias Ijon (23 tahun) atas tindak pidana Narkotika yang diduga jenis Shabu dengan barang bukti seberat 3,7 gram. Penangkapan di TKP Jalan Ki Hajar Dewantara, parkiran Hang Out De Cafe Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

 

Modus dari pelaku Dodri dan Ferizon sama yaitu melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis shabu.

 

“Akibat dari perbuatan pelaku Dodri dan FERIZON diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru