Pangkalpinang, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (2/8/2024) di wilayah Jalan Ican Saleh, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pelaku yang diketahui seorang residivis, Jan (28), ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah melakukan pencurian sejumlah barang dari rumah korban, Fajar Ari Riswanto (47), seorang wiraswasta.
Kasus pencurian tersebut berawal ketika pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian mengambil berbagai barang berharga milik korban, termasuk sebuah televisi, mixer sound system, alat wireless, serta dua buah tabung gas elpiji. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis, (12/9/2024) sekitar pukul 12.45 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi mengenai pelaku yang menawarkan mixer sound system di daerah Kampung Opas, Kota Pangkalpinang. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati pelaku, Januar, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian dan narkoba. Saat diinterogasi, pelaku sempat berbelit-belit namun akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, pelaku menceritakan bahwa ia awalnya berkeliling menggunakan sepeda dan melihat rumah korban dalam kondisi sepi. Melihat kesempatan tersebut, pelaku merusak jendela rumah korban dan mengambil barang-barang berharga. Televisi yang dicuri pelaku kemudian dibuang ke sungai setelah layarnya pecah saat terkena stang sepeda. Sementara itu, dua tabung gas elpiji dijual di pasar seharga Rp 200.000, yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mixer sound system, sepeda yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
—
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang