3 Pengedar Sabu Ditangkap Tim Orion Sat Res Narkoba Polres Bangka

- Redaktur

Sabtu, 2 Maret 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pengedar narkoba jenis shabu

Tiga pelaku pengedar narkoba jenis shabu

Sungailiat — Kejahatan narkoba di Bangka seakan tiada habisnya. Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Bangka kembali menangkap 3 orang pelaku pengedar narkoba jenis shabu. Jumat, 1/3/2024.

3 orang pelaku RH (24), SN (22) dan PP (40) ditangkap di belakang Pasar Kite Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kemudian pengembangan di TKP ke 2 di dalam kontrakan Jl. Girimaya, kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan penangkapan terhadap 3 pelaku (RH , RN dan PP) berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut (belakang pasar kite) sering di jadikan lokasi transaksi narkoba.

“Berbekal informasi yang didapat Tim Orion Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkoba.Saat dari lokasi terdapat 2 orang mencurigakan , Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeladahan”, ujar AKP Zulkarnain.

Lebih lanjut saat di lakukan penggeledahan Tim Orion mendapatkan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Djitoe Bold warna hitam yang berisikan 1 buah lakban warna coklat yang berisikan 1 plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu , 1 buah kotak rokok merek LA  Bold yang berisikan 3 buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

“Setelah itu Tim Orion melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PP di dalam kontrakan Jl.Grimaya Kel. Bukit Besar Kec.Girimaya Kota Pangkalpinang dengan mendapatkan 1 buah kantong plastik bening yang berisikan 15 buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu”, jelas Kasi Humas.

Barang bukti shabu seberat 10,20 gram

Total barang bukti 10,20 gram Shabu.Modus dari pelaku melakukan transaksi Narkoba jenis shabu dengan cara menjual paket shabu.

Atas perbuatan pelaku RH, PP dan SN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. *Bay/rls

Berita Terkait

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam
Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput
“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual
POLSEK JEBUS BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN, TEMUKAN SEPEDA MOTOR CURANMOR
Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 
Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam
Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Rabu, 16 April 2025 - 21:30 WIB

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Sabtu, 12 April 2025 - 20:24 WIB

“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:34 WIB

Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:33 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 4 Maret 2025 - 04:16 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Rabu, 16 Apr 2025 - 21:30 WIB