Sungailiat – Tim Gradak Sat ResNarkoba Polres Bangka menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu. Dari pelaku didapati Barang Bukti dengan berat bruto 3,33 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan terhadap pelaku GP alias Ayi (25 tahun) warga Kecamatan Merawang bermula dari info masyarakat bahwa di seputaran TKP di pinggir Jalan Balun Ijuk, Kelurahan Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka
sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sabtu (1/10/2022).
“Mendapatkan informasi tersebut Tim Gradak langsung bergerak, di TKP mendapati GP alias Ayi dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah itu diamankan ke Polres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut”, ujar Kasat.
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku terdapat barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 3,33 gram, 1 (satu) ball plastik strip, 9 (sembilan) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru.
Ditambahkan oleh Kasat ResNarkoba bahwa Pelaku GP alias Ayi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.Dengan itu pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, Tegas Kasat.
Sumber : Humas Polres Bangka