Bangka Barat, ZonaBabel.Com,-
Kegiatan Penampungan dan penggoreng biji timah yang dilakukan salah seorang Pengusaha dj Bangka Barat mulai menimbulkan polemik dimasyarakat. Senin 13/06/2022
Kegiatan Penampungan Dan penggorengan ini patut dipertanyakan terkait masalah perijinannya dan juga asal muasal Biji timah yang dikelolanya, karena kabarnya Kegiatan tersebut berjalan tanpa melengkapi dokumen legalitas yang jelas.
Aktivitas penggorengan timah tersebut tepat berada di tengah – tengah permukiman padat penduduk.
Informasi yang didapat awak media bahwa gudang penggorengan tersebut adalah milik AGT.
Diketahui AGT Merupakan pengusaha Timah yang sudah lama Menggeluti Bisnis Biji Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, khusunya di kabupaten Bangka barat
Selain melakukan aktivasi penggorengan, AGT juga melakukan pembelian dan pengumpulan timah diduga hasil dari tambang ilegal yang di kumpulkan oleh para pengepul yang diduga merupakan binaanya.
Pemerintah, pernah mengeluarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Bahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin yang sekarang menjabat sebagai PJ gubernur Babel Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.
“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin pada Salah satu awak media.
Salah satu Narasumber mengatakan kepada team media tentang aktifitas Penggorengan dan penampungan timah tersebut.
Setau saya Bos AGT selain membeli, menampung dan juga melakukan pengeringan serta penggorengan timah dilokasi tersebut. Masalah perijinan saya Kurang tau pak. Terang As.
Demi keberimbangan Berita, Media mencoba melakukan konfirmasi kepada AGT selaku pemilik Gudang dan Usaha, namun sayang sampai berita ini ditayangkan media belum berhasil mendapatkan konfirmasi.
Ditempat terpisah media sempat menanyakan kepada Salah Satu Petugas Di DPM PTSP terkait perijinan.
Salah Satu Petugas DPM PTSP mengatakan :
Usaha Penampungan gudang harusnya sudah didaftarkan melalui Lembaga OSS untuk Perijinan tampungnya, dan itu bisa dicek dengan Adanya NIB. jika sudah Ada NIB berarti sudah terdaftar di Lembaga OSS. Terang H
Menjadi suatu keanehan, apabila ada usaha yang tidak mengantongi ijin, dapat dengan bebas melakukan aktivitas usaha nya tanpa adanya teguran atau himbauan dari pemerintah daerah ataupun Aparat Penegak Hukum setempat.
Terpantau awak media, dari sebuah gudang yang berukuran cukup besar terlihat adanya aktivitas beberapa orang pekerja sedang melakukan aktivitas penggorengan pasir timah di tungku besar diatas api.
Media melanjutkan konfirmasi kepada camat Parittiga Madirisa terkait perijinan, namun camat madirisa menjelaskan bahwa itu bukan kewenangan camat
Tidak ada karena bukan kewenangan kecamatan. Jawab Singkat Camat Parittiga
(Team)