Sungailiat, Bangka — Persoalan alur Muara Air Kantung sepertinya tidak berkesudahan, entah pontensi apa tersimpan didalam alur muara tersebut. Bagaimana tidak, pihak berkepentingan seolah berlomba untuk menawarkan diri, bisa mengelola jalur keluar masuk kapal nelayan tersebut.
Namun faktanya muara seksi itu alurnya belum juga dalam, jutaan kubik pasir masih menjadi penunggu abadi alur Muara Air Kantung itu. Menyikapi hal tersebut LSM Komando Pejuang Merah Putih ( LSM KPMP ) Kabupaten Bangka akan demonstrasi Bupati Bangka.
Ketua LSM KPMP Bangka Hendro mengatakan pihaknya akan demonstrasi Bupati Bangka selaku pihak mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Kerja ( SKK ) menjadi salah satu syarat harus dipenuhi untuk perizinan.
“Kita tau beberapa hari lalu dari pemberitaan pengacara PT. Pulomas Sentosa menang soal PTTUN artinya tidak boleh lagi ada aktivitas. Kami dari LSM KPMP Bangka dan masyarakat pesisir akan sampaikan aspirasi melalui demonstrasi dalam waktu dekat ke kantor Bupati. Kami minta solusi soal muara kepada Bupati Bangka, karena Bupati punya kewenangan mengeluarkan SKK sebagai salah satu syarat untuk perizinan mengerjakan alur Muara Air Kantung,” kata Hendro, Jum’at sore(21/10/2022) di Kong Jie caffe.
Keseriusan LSM KPMP Bangka membantu fasilitas kepentingan nelayan mengenai alur Muara Air Kantung tidak hanya akan menggelar Demonstrasi, akan tetapi dibuktikan juga dengan mengirim surat ke pihak terkait lainnya.
“Keadaan muara air kantung tidak ada perkembangan sama sekali, saat ini pengiriman pasir kami duga sudah tiga kali oleh pihak pengelola sekarang. Kami sudah buat Laporan kementerian terkait dan Mabes Polri, dengan dugaan pihak pengelola tidak kantongi izin lengkap. Pantauan kami beberapa hari lalu pasir yang ditumpuk diangkut pakai mobil Dum truk dan gunakan alat berat, entah dijual atau diangkut kemana kamu kurang tau,” jelas Hendro.
Dilema muara tersebut menjadi tanda tanya besar pihak LSM KPMP , SKK milik PT . Pulomas Sentosa masih berlaku tapi pengelola sekarang bukan perusahaan yang punya SKK.
“Setau kami SKK itu dikeluarkan Bupati untuk PT. Pulomas Sentosa dan SKK masih berlaku dan IUP tersebut milik PT. Pulomas Sentosa. Kita bingung siapa yang berhak mengelola alur muara itu, siapa pun mau bekerja demi nelayan silahkan asal secara dokumen lengkap. Pernah kita minta cabut izin PT. Pulomas Sentosa saat itu Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung bilang provinsi tidak punya kewenangan, bergulir waktu izin lingkungan hidup milik PT Pulomas Sentosa kita bingung,” sebut Hendro penuh tanda tanya.
Usaha LSM KPMP boleh dibilang tidak kaleng – kaleng, Hendro selaku ketua menyampaikan kalau pihaknya ( LSM KPMP ) sudah sampai pusat menangani muara primadona itu.
“Kami juga minta dengan kementerian Lingkungan Hidup tolong jawab surat kami, kita juga sudah komunikasi dengan salah satu pekerjaan kementerian tersebut, mereka bilang akan kirim surat balasan kepada LSM KPMP Bangka , namun hampir satu bulan belum ada jawaban. Tidak hanya kementerian lingkungan hidup, pihak terkait lainnya juga sudah kami surati,” tutupnya.
Sumber : LSM KPMP Bangka