Sat Polairud Polres Bangka Barat Razia Tambang Ilegal di Mangrove Belo Laut

Bangka Barat — Tim gabungan Sat Polairud Polres Bangka Barat, KP. 2005 Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan UPTD KPHP Rambat Menduyung turun ke lokasi Hutan Mangrove Sungai Semusuk di Desa Bello Laut, Kecamatan Muntok untuk melakukan penertiban, Senin (07/11/2022 ).

 

Bacaan Lainnya

Kasat Polairud Iptu Sugiyanto SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K. mengatakan saat tiba di lokasi tersebut, tidak terlihat aktivitas apa pun. Para penambang maupun peralatan penambangan sudah tidak ditemukan lagi.

 

“Dalam kegiatan tidak ditemukan aktivitas penambangan. Kosong sudah nggak ada lagi. Dalam hal ini kita akan terus memantau apabila ada kegiatan penambangan illegal akan segera di tindak tegas,” kata Kasat Polairud.

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP ) Rambat Menduyung Melyadi saat dikonfirmasi mengatakan, lokasi yang digarap para penambang illegal merupakan hutan mangrove yang sebelumnya pernah ditambang beberapa waktu lalu. Bahkan kali ini para penambang menggunakan ponton.

 

“Lokasi yang lama itu ditambang orang, diulang lagi. Katanya mereka membuat ponton, rajuk lah ibaratnya. Kemaren kan user – user. Tapi tadi Polair sudah ke sana nggak ada lagi. Tapi nggak tahu juga kalau seminggu lagi sudah ada lagi,” kata Melyadi via telepon.

 

Melyadi tidak tahu persis berapa jumlah pontonnya. Namun setelah mendapat laporan dari masyarakat sebelum penertiban hari ini, pihaknya pun sudah menyampaikan himbauan dan memberikan surat teguran kepada para penambang agar tidak lagi merusak hutan mangrove.

 

“Katanya orang luar, tidak minta izin dulu dengan orang situ, orang – orang pengurus di situ, katanya begitu informasinya. Pontonnya ada yang besar satu. Mereka sudah sempat nambang makanya heboh beritanya,” ujarnya.

 

Dia mengatakan akan menindak tegas apabila para penambang membandel dan tetap beraktivitas di hutan mangrove tersebut.

 

Melyadi menghimbau agar masyarakat tidak lagi merusak kawasan larangan seperti Hutan Lindung ( HL ), Hutan Produksi ( HP ) apalagi hutan mangrove karena dampak buruknya nanti akan dirasakan masyarakat juga, seperti banjir dan lain – lain.

 

“Jadi kalau yang di dalam HP, HL, kalau bisa jangan diganggu lah. Sekarang mungkin belum kelihatan lah, tapi nanti ke depannya pasti ada dampaknya,” ucapnya.

 

“Kita kan sekarang sedang reboisasi, penanaman, sementara yang oknum – oknum tadi kan malah merusaknya dengan cepat. Jadi kita menghimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas di kawasan hutan yang illegal itu,” ujarnya

 

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *