TIB Curigai Dana Jaminan Fiberstar di PUPR Gowa

- Redaktur

Minggu, 11 Desember 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, ZonaBabel.Com,-

Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yakni PT. Fiberstar (PT. Mega Akses Persada) yang beroperasi di kabupaten gowa mendapat kecaman keras dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).

PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebagai perusahaan Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa berdasarkan temuan TIB, diduga bahwa PT. Mega Akses Persada tidak atau belum mengantongi Izin Operasi dari instansi terkait, namun hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gowa dan telah melakukan aktivitas pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa, Minggu (11/12/2022).

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat TIB, jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Gowa mengungkapkan bahwa akibat PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa tanpa mengantongi Izin Operasi dari Pemerintah Gowa sangat berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ruslan mengatakan, kegiatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.

Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa harus mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

“Terkhusus kepada Dinas PUPR Gowa yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke PT. Mega Akses Persada (fiber star) dan berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam rekomendasi tersebut terkait fungsi pengawasan. Tidak adanya pengawasan sehingga kerusakan fasilitas umum tidak terkendali dan uang jaminan yang sangat minim, hanya sebesar 7,5 juta rupiah. Sangat tidak masuk akal kalau uang jaminan provider Fiber Star hanya segitu sementara tidak berimbang apabila dibandingkan dengan potensi kerusakan yang akan diakibatkan,”ucap Ruslan.

Sebagai penutup Ruslan mengatakan sudah saatnya Bupati Gowa mengambil sikap tegas menindak PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah beroperasi di wilayah kabupaten gowa tanpa memiliki izin operasi, minimal memerintahkan PT. Mega Akses Persada (fiber star) untuk sesegera mungkin merubuhkan atau mencabut seluruh tiang jaringan penarikan kabel fiber optik yang telah terpasang dan apabila perusahaan tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya agar segera mengurus/memiliki izin operasional baru melaksanakan kembali kegiatannya.(rr)

Berita Terkait

Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025
Kapolres Bangka Barat Hadiri Parittiga Expo 2025: Wujud Dukungan Terhadap Kemajuan Daerah
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Tabrak Lari, Korban Tewas di Jalan Raya Desa Petaling
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha Tegaskan Pentingnya Sinergi antara Kepolisian dan Pers dalam Hari Kebebasan Pers Sedunia
Respon Cepat Kapolres Bangka Barat: Cegah Kecelakaan Berulang, Rambu Lalu Lintas Dipasang di Tikungan Maut Kranggan
Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya di Tuatunu, Pangkalpinang
Kapolres Bangka Cek Call Center 110 dalam Mendukung Operasi Ketupat 2025

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:04 WIB

Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 11:16 WIB

Kapolres Bangka Barat Hadiri Parittiga Expo 2025: Wujud Dukungan Terhadap Kemajuan Daerah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:13 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Tabrak Lari, Korban Tewas di Jalan Raya Desa Petaling

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:49 WIB

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha Tegaskan Pentingnya Sinergi antara Kepolisian dan Pers dalam Hari Kebebasan Pers Sedunia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:24 WIB

Respon Cepat Kapolres Bangka Barat: Cegah Kecelakaan Berulang, Rambu Lalu Lintas Dipasang di Tikungan Maut Kranggan

Selasa, 15 April 2025 - 19:01 WIB

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya di Tuatunu, Pangkalpinang

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:00 WIB

Kapolres Bangka Cek Call Center 110 dalam Mendukung Operasi Ketupat 2025

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB