Kelapa, Bangka Barat — Polsek Kelapa menerapkan Restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan tidak Pertolongan Jahat ( Penadahan ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. Rabu (21/12/2022).
Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan pada tanggal 27 November 2022 pihak Polsek Kelapa menerima laporan dari Sumita yang menjadi korban pencurian pada tanggal 1 November 2022 sekira pukul 03.20 WIB dirumah miliknya yang beralamat di Kelapa Barat RT 011, RW 005 Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Dengan kerugian sekitar Sepuluh Juta Rupiah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan pengumpulan alat diketahui jika salah satu barang yang hilang pada kejadian pencurian tersebut berupa 1 unit HP Oppo F9 warna merah dimiliki oleh ERIK, (22 tahun), Alamat identitas Dusun I RT.001 Desa Lebung Bandung, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini bertempat tinggal di Batu Atap, Kelurahan Remodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Selanjutnya antara kedua belah pihak berupaya dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa.
“Pada tanggal 16 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Polres Bangka Barat dengan kesimpulan hasil gelar, perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif justice ( RJ ) karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut.” Jelas Kapolsek Kelapa
Sementara itu kedua belah pihak mengapresiasi upaya restorative justice yang dilakukan Polsek Kelapa Polres Bangka Barat. (*)