Polres Bangka Ungkap Kasus Komplotan Curat dan Curanmor

Sungailiat – Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus Komplotan Pencurian dengan pemberatan dan Pencuri Kendaraan bermotor. Jum’at (23/12/2022).

Penangkapan pelaku Es Als Nanang 31 tahun (residivis) dengan Fa 16 tahun dengan tkp Warkop Kawasan Taman Kota Sungailiat dan terhadap pelaku Ad Als Adi 23 tahun dengan Fa 16 tahun dengan tkp Desa Mapur Kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., mengatakan dalam ungkap kasus oleh Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka yang pertama terhadap pelaku Es Als Nanang 31 tahun (residivis) dengan Fa 16 tahun dengan tkp Warkop Kawasan Taman Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Kejadian terjadi pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 23.30Wib setelah dilakukan penyelidikan dan Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 Sekitar pukul 17.00 WIB tim Kelambit Sat reskrim polres bangka berhasil menngkap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Es Als NANANG dan Fa dengan barang bukti 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT Type 2SXtahun 2016 BN 6753 QC, 1(satu) unit sepeda motor yamaha mio 125 warnah hitam, 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih, 1(satu) unit sepeda motor yamaha MX warna biru dan 1(satu) buah Kunci T”,umat AKP Zulkarnain.

Terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku Es Als Nanang dan Fa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun

Ditambahkan Kasi Humas kejadian ungkap kasus kedua tim Kelambit Sat reskrim polres Bangka menangkap pelaku Ad Als Adi dan Fa dengan tkp desa mapur, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka yang me pencuri Pada hari sabtu tanggal 05 Desember 2022 sekira jam 07.00 Wib.

“Berawal dari penyidikan dan informasi masyarakat Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 Sekitar pukul 17.30 WIB tim Kelambit Sat reskrim polres bangka berhasil menangkap pelaku Ad Als Adi dan Fa di pantai batu bedain sungailiat” Ujar Kasi Humas

Dari hasil introgasi pelaku telah melakukkan mengaku telah 10 (sepuluh) kali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti 1 (buah) Mesin Air Pompa Merk Shimizu Warna Hijau, 1 (buah) Mesin Air Pompa Merk Shimizu Warna Biru, 1 (buah) Mesin Air Pompa Merk Panasonic Warna Biru, 1 (buah) Mesin Air Pompa Merk Panasonic Warna Biru, 1 (buah) Kompor Masak Gas Merk TECSTAR Warna Biru Hitam dan 3 (buah) Tabung Gas 3 Kg Merk Warna Hijau

Dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku Ad Als Adi dan Fa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. (Bayu)

 

(Release Sihimas Polres Bangka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *