Sungailiat – Tak henti-hentinya Sat Res Narkoba Polres Bangka memberantas peredaran Penyalagunahan Narkoba di wilayah hukum Polres Bangka. Kali ini kembali ditangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu. IN alias Tekek dan Wen dengan Barang Bukti Shabu dengan berat bruto 16.02 gram.
Kedua pelaku ditangkap pertama di TKP Gang Singkep Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula laporan dari masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Rabu (8/2/2023).
“Alhamdulillah kita berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan Barang Bukti Shabu 16.02gr”,ujar Iptu Deni.
“Dengan berbekal informasi tersebut Sat tes Narkoba langsung melakukan patroli, tidak menunggu waktu lama berhasil menangkap pelaku IN alias Tekek dan Wen yang menggunakan sepeda motor scoopy yang sedang berada di TKP dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak SURYA yang mana didalam kotak Surya tersebut terdapat 1(satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu. “,ujar Iptu Deni.
Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan pengembangan menuju Rumah IN alias Tekek di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas ukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam dan 1 (satu) ball plastik bening ukuran kecil. Kemudian Barang Bukti dan Pelaku di bawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku IN alias Tekek dan Wen patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*Bay)
Sumber : Humas Polres Bangka