Muntok, Bangka Barat — Polres Bangka Barat menangkap penambang timah ilegal di Tahura Gunung Menumbing, Kamis tanggal 23 Febuari 2023.
Pengungkapan bermula saat anggota Unit II Tipiter Satreskrim mendapatkan Informasi dari Tim Tahura Menumbing tentang adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Gunung Menumbing Kawasan Hutan HK (Hutan Konservasi).
Hari Rabu malam tanggal 22 Febuari 2023 sekira pukul 23.00 WIB anggota unit II Tipiter Satreskrim bersama tim Tahura Menumbing langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri di seputaran lokasi tersebut.
Selanjutnya pada hari Kamis dinihari tanggal 23 Febuari 2022 sekira pukul 01.00 WIB tim gabungan menemukan ada kegiatan aktivitas tambang, terdapat kurang lebih 3 pekerja tambang, dikarenakan medan yang sulit dan penerangan yang kurang anggota hanya dapat mengamankan 1 orang beserta barang bukti untuk melakukan penambangan ilegal di Tahura Gunung Menumbing Kawasan Hutan HK (Hutan Konservasi) dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna penyidikan Lebih Lanjut.
Pelaku atas nama Yo (29 Tahun) warga Desa Gadung Kelurahan Gadung Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang berdomisili di Kontrakan di Pal 2 Muntok Bangka Barat telah diamankan berikut barang bukti 1 buah mesin robin, 1 buah karpet, 1 buah spiral ukuran 2 in, 1 buah spiral ukuran 3 in, 1 buah alat sebu, 1 buah pipa beserta mata rajuk, 1 gulung selang air, 1 gulung selang tanah dan 1 mangkok pasir timah kotor dengan berat kurang lebih 2.5 Kg.
Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani membenarkan kejadian tersebut.
“Kami membenarkan peristiwa penangkapan satu orang penambang yang kerja di Tahura Gunung Menumbing, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat” ujar Kasat Reskrim. (**bay)