Satlantas Polres Bangka Barat Himbau Pelaku Tabrak Lari Di Parit Tiga Agar Menyerahkan Diri

Bangka Barat — Satlantas Polres Bangka Barat berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas, dan jika terlibat kecelakaan terutama pengendara yang menabrak untuk tidak melarikan diri.

 

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M.Hardi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k., hari Rabu (01/03/2023).

 

Beberapa waktu sebelumnya pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi laka lantas di Jalan Raya Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau antara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT mengalami kecelakaan dengan kendaraan diduga roda empat (mobil) yang belum diketahui identitasnya.

Menurut keterangan keluarga korban pengendara sepeda motor Handri alias Khingku hendak pulang dari arah Dusun Pala menuju Parit 3 dan ditemukan warga tergeletak meninggal dunia di TKP dan ditemukan potongan Bumper Depan kendaran roda empat dan lambang kendaraan Suzuki yang diduga lawan dari kendaraan roda dua.

 

Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Hendri mengalami luka dan meninggal dunia.

 

Sat Lantas Polres Bangka Barat kini masih menelusuri keberadaan truk muatan yang menabrak korban.

 

Kasat Lantas membenarkan peristiwa tersebut sedangkan untuk kasus tersebut dalam proses penyelidikan, Kasat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

 

“Kami membenarkan peristiwa tersebut dan kami juga menghimbau Kepada masyarakat hendaknya dapat berkendara dengan aman dan selalu berhati-hati di jalan,” ujar Kasat Lantas.

 

Kasat Lantas Polres Bangka Barat menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.

 

Kasat Lantas menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

 

“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” jelas Kasat Lantas. (**bay)

 

 

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *