Satlantas Polres Bangka Barat Himbau Pelaku Tabrak Lari Di Parit Tiga Agar Menyerahkan Diri

- Redaktur

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat — Satlantas Polres Bangka Barat berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas, dan jika terlibat kecelakaan terutama pengendara yang menabrak untuk tidak melarikan diri.

 

“Kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M.Hardi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k., hari Rabu (01/03/2023).

 

Beberapa waktu sebelumnya pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi laka lantas di Jalan Raya Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau antara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT mengalami kecelakaan dengan kendaraan diduga roda empat (mobil) yang belum diketahui identitasnya.

Menurut keterangan keluarga korban pengendara sepeda motor Handri alias Khingku hendak pulang dari arah Dusun Pala menuju Parit 3 dan ditemukan warga tergeletak meninggal dunia di TKP dan ditemukan potongan Bumper Depan kendaran roda empat dan lambang kendaraan Suzuki yang diduga lawan dari kendaraan roda dua.

 

Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Hendri mengalami luka dan meninggal dunia.

 

Sat Lantas Polres Bangka Barat kini masih menelusuri keberadaan truk muatan yang menabrak korban.

 

Kasat Lantas membenarkan peristiwa tersebut sedangkan untuk kasus tersebut dalam proses penyelidikan, Kasat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

 

“Kami membenarkan peristiwa tersebut dan kami juga menghimbau Kepada masyarakat hendaknya dapat berkendara dengan aman dan selalu berhati-hati di jalan,” ujar Kasat Lantas.

 

Kasat Lantas Polres Bangka Barat menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.

 

Kasat Lantas menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

 

“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” jelas Kasat Lantas. (**bay)

 

 

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Berita Terkait

Kapolres Bangka Tengah Pimpin Sertijab Wakapolres dan Pejabat Utama
Polres Bangka Tengah Panen Jagung Bersama di Desa Belilik, Dukung Ketahanan Pangan Daerah
Terobosan Edukatif! “RESBATENG BELAJAR” Cerdaskan Personel Polres Bangka Tengah, Tingkatkan Profesionalisme Petugas
Danrem 045/Gaya Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024
Ribuan Peserta Ikuti Lomba TNI Babel RUN dalam Rangka HUT TNI ke-79
OPS Zebra 2024: Satlantas Polres Bangka Gelar Razia di Jalan
12 Target Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Zebra Menumbing 2024 Polres Bangka
Korem 045/Gaya Terima Kunjungan Tim Post Audit Itjenad

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:41 WIB

Kapolres Bangka Tengah Pimpin Sertijab Wakapolres dan Pejabat Utama

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:20 WIB

Polres Bangka Tengah Panen Jagung Bersama di Desa Belilik, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:37 WIB

Terobosan Edukatif! “RESBATENG BELAJAR” Cerdaskan Personel Polres Bangka Tengah, Tingkatkan Profesionalisme Petugas

Minggu, 10 November 2024 - 16:09 WIB

Danrem 045/Gaya Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Ribuan Peserta Ikuti Lomba TNI Babel RUN dalam Rangka HUT TNI ke-79

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:45 WIB

OPS Zebra 2024: Satlantas Polres Bangka Gelar Razia di Jalan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 11:18 WIB

12 Target Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Zebra Menumbing 2024 Polres Bangka

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:06 WIB

Korem 045/Gaya Terima Kunjungan Tim Post Audit Itjenad

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Peredaran Narkoba Digagalkan, Satresnarkoba Amankan 9,28 Gram Sabu

Kamis, 19 Jun 2025 - 05:35 WIB