Sungailiat, Zona Babel —
Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka tangkap pelaku Dodri alias Dori (40 tahun) dengan barang bukti diduga 4,94 gram shabu. Minggu (7/5/2023).
“Ya pada pagi sekitar jam 02.10 kita berhasil menangkap pelaku Dori,” ujar AKP Harry Frizko, S.H., Kasat Narkoba Polres Bangka.
Penangkapan terhadap Pelaku Dori di TKP depan bengkel motor Lingkungan Jelutung Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Dodri alias Dori,” ujar AKP Harry Frizko.
Dari hasil penangkapan Dori terdapat barang bukti 6 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,94 gram, 1 unit handphone merek Realme warna abu-abu, 1 unit handphone Merek Nokia warna Biru, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU 150 warna pink , 1 buah korek api warna biru, 1 buah pirek kaca, 1 buah botol kecil berbentuk Bong, dan uang Rp 950.000,-
Beberapa hari sebelumnya tepatnya Jumat 5/5/2023 jam 21.00 WIB Tim Kibas telah menangkap pelaku Ferizon alias Feri alias Ijon (23 tahun) atas tindak pidana Narkotika yang diduga jenis Shabu dengan barang bukti seberat 3,7 gram. Penangkapan di TKP Jalan Ki Hajar Dewantara, parkiran Hang Out De Cafe Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Modus dari pelaku Dodri dan Ferizon sama yaitu melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis shabu.
“Akibat dari perbuatan pelaku Dodri dan FERIZON diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.