Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK Pimpin Langsung Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak

Muntok, Bangka Barat —

 

Bacaan Lainnya

Polres Bangka Barat melaksanakan Konferensi Pers ungkap 2 kasus asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bertempat di gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat Rabu pagi (17/04/2023).

 

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK memimpin langsung kegiatan konferensi pers. Turut juga yang mendampingi yaitu Kasat Reskrim, Kasihumas, Kanit PPA Sat Reskrim polres Bangka Barat.

 

“Kedua pelaku LP yang berbeda AA (20) warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, dan MG (42) warga Kecamatan Tempilang” ujar Kapolres Bangka Barat.

 

Kapolres Bangka Barat menjelaskan tentang kedua LP kasus pencabulan yang terjadi di kecamatan Tempilang dan Mentok.

 

“Kasus pencabulan yang pertama terjadi ayah mencabuli anak tirinya, dan kasus kedua pelaku berkenalan korban melalui media sosial dan mengajak korban bertemu” jelas Kapolres.

 

Kapolres Bangka Barat menjelaskan Tersangka MG di ancam pidana dengan “melakukan persetubuhan anak di bawah umur“ Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Menjadi undang-undang dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman di tambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan,” ujar Kapolres Bangka Barat.

 

Dan tersangka AA di ancam pidana dengan “melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan” Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana, dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.

 

 

Sc : Humas Polres Bangka Barat

Editor : Bayu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *