Polres Bangka Tangkap Komplotan Residivis Pencuri Bersenjata Api

Sungailiat, Bangka —

 

Bacaan Lainnya

Tim Kelambit Buser Polres Bangka sukses membekuk komplotan pencurian yang beraksi di wilayah Kabupaten Bangka. Setidaknya ada 18 TKP pencurian dengan pemberatan yang mereka akui tersebar di Kecamatan Sungailiat, Pemali, Mendo Barat, Puding Besar, Bakam dan Kota Pangkalpinang. Saat melakukan aksinya pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru aktif. Selasa (30/5/2023).

 

Para pelaku yang merupakan residivis komplotan pencurian antara lain :

  • Slamet Santoso alias Edi Ribut (36) warga Parit Pekir Sungailiat,
  • Supanto alias Acong (28) warga Girimaya Pangkalpinang,
  • Arifin alias Ifin (41) warga Parit 7 Sungailiat,
  • Prayuda alias Yuda (41) warga Sungailiat , Suherman alias Kutul (42) warga Air Anyir Kecamatan Merawang.

 

Polisi mengamankan Barang Bukti dari tangan pelaku 1 senjata rakitan beserta 6 peluru aktif. Dan juga ratusan item barang curian.

 

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., menjelaskan awal terungkapnya beberapa kasus pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Bangka tersebut. Yaitu bermula saat Aipda Hendra Yadi memimpin Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyelidikan terkait pencurian di Mendo Barat. Saat itu Tim Kelambit bersama anggota Polsek Mendo Barat mengamankan pembeli ban mobil truck curian bernama Andi Barex warga Pemali. Andi mendapatkan dari Bad Lidi warga Grasi Sungailiat yang mengaku diminta menjual ban truck baru oleh Slamet Santoso. Tim gabungan dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Polsek Mendo Barat dan Tim Opsnal Polres Bangka Barat berhasil membekuk Edi Santoso dan rekannya Supanto di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian. Aparat menduga keduanya hendak kabur ke Palembang. Sedangkan di tempat lain tim menangkap Yuda dan Kutul di Air Anyir Merawang.

 

Ada pun TKP-nya antara lain:

  • Jalan Raya Mentok Desa Petaling Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. (Berhasil menyikat berbagai barang seperti ban mobil, Ban motor, drax, minyak solar, Bensin, tabung gas senilai Rp 25.000.000).
  • Jalan lingkungan Parit I, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. (Membobol toko sembako menyikat ratusan pack rokok senilai Rp 100.000.000).
  • Di Rumah Jalan Tarakan Dusun Air Raya, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. (Berhasil menyikat uang tunai Rp 15 juta dan berbagai barang).
  • Di warung Jalan Raya Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
  • Jalan Raya Sungailiat – Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.(menyikat uang Rp 7,2 juta perhiasan emas dan handphone).
  • Jalan Raya Sungailiat – Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. (Pelaku di TKP lainnya menyikat 1 laptop, 1 HP dan Dus karung lada kering).
  • Jalan Gatot Subroto Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

 

“Semua TKP tersebut sudah ada laporannya,” ujar AKBP Taufik Noor Isya.

 

Dari aksi melakukan pencurian tersebut para pelaku berhasil menyikat berbagai jenis barang bernilai ratusan juta rupiah. Sebagian beraksi di Bulan Mei 2023. Berdasarkan pengakuan para pelaku, telah melakukan aksi pencurian di 18 TKP pencurian yang berada di wilayah hukum Polres Bangka dan baru 7 TKP yang sudah ada laporannya.

 

Oleh karena itu, atas perbuatan Slamet Santoso alias Edi Ribut, Supanto alias Acong, Arifin alias Ifin, Prayuda alias Yuda, Suherman alias kutul, patut diduga melanggar pasal 363 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun.

 

Tambah kapolres Bangka dari hasil penangkapan dari tangan tersangka Slamet diamankan 1 senjata api rakitan bersama 6 peluru aktif yang dibawa saat melakukan pencurian.

“Dari hasil introgasi Slamet mengaku membeli senjata api rakitan tersebut dari Supanto seharga 3 juta rupiah. Pengakuan Supanto mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari Zul Amri dengan harga 2,7 juta rupiah dan sebelumnya Zul Amri membeli senjata api rakitan tersebut dengan harga 2,5 juta rupiah dari Ridang Lembayung. Lalu Ridang Lembayung membeli senjata api rakitan dari Jodi seharga 2 juta rupiah. Yang mana pengakuan Jodi senjata api rakitan tersebut milik orang tuanya yang telah meninggal dunia,” jelas AKBP Taufik Noor Isya.

 

Sedangkan terhadap pelaku Slamet dan Supanto melanggar tindak pidana Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan bahan peledak UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (bayu)

 

Sc : Polres Bangka Pres Release/Humas Res Bangka

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *