8 Pelaku Narkoba Terjaring Operasi Antik Menumbing Polres Bangka 2024

Sungailiat – Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Bangka, Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap 5 ( lima) kasus dan 8 ( delapan) orang pelaku serta total barang bukti seberat 107.55 gram narkoba jenis Shabu dalam Operasi Antik Menumbing 2024.

Dalam Pres Release dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, S.H., dan Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, S.H.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 Polres Bangka dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 12 Mei sampai 25 Mei 2024.

Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., menjelaskan dari pelaksanaan operasi antik menumbing 2024 menghasilkan 5 ( lima) laporan polisi dan 8 (delapan) orang pelaku dengan barang bukti seberat 107,55 gr berupa narkotika jenis shabu shabu.

“Dari 5 laporan Polisi tersebut 4 ( empat) merupakan target Operasi (TO) dalam Operasi antik ini”, ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

Penangkapan pertama terhadap Rs alias Itot (49), Ag alias Ajew (39) dan Don alias Doni (37), TKP di pondok kebun Jl.Raya Pangkal Pinang Mentok Desa Kace, Kec.Mendo Barat, Kab. Bangka dan jalan trem pangkalpinang dengan BB shabu sebanyak 1,06 gr.

Penangkapan kedua terhadap Mar alias Bro (33) TKP di Jl. Mentawai  Rt. 008 Desa Karya Makmur Kec.Pemali, Kab.Bangka dengan BB shabu seberat 95,12 gr.

Penangkapan ke tiga terhadap Acn alias Dato (35), TKP di Dusun Sinar Gunung Jalan Parit 7 RT.002 RW.000 Desa Riau Kec. Riau Silip, Kab. Bangka dengan BB shabu seberat 2,22 gr

Penangkapan ke empat terhadap
Fb alias Beni (40), TKP di Jl.Semujur Rt.004 Rw.003 Desa Karya Makmur Kec.Pemali, Kab. Bangka dengan shabu seberat 6,11 gr.

Penangkapan ke lima terhadap Rr alias Rian (35) dan Am alias Amir (20), TKP Jl. Tanjung Pesona Kel.Jelitik, Kec.sungailiat, Kab.Bangka dengan BB shabu seberat 3,04 gr.

Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S. I. K menambahkan atas perbuatan dari 8 ( delapan) pelaku tersebut patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ke 8 pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara”, jelas Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

Selain itu Waka Polres Bangka berharap dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka khususnya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.

“Diharapkan dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Khusus nya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba”, tegas Waka Polres Bangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *