Satreskrim Polres Bangka Tangkap 4 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Nangnung

- Redaktur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Keempat pelaku pencurian diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Bangka

Foto : Keempat pelaku pencurian diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Bangka

Sungailiat, Bangka – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Kompleks Nangnung Selatan, Sungailiat. (23/10/24)

 

Para tersangka yang diamankan adalah Migel alias Zuheri Erlani (51), Yulianti alias Yuli (41), Firmal Nanda alias Nando (29), dan Alexander Ramesan alias Alex (40). Mereka ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa rumah kosong.

 

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. “Kasus pertama terjadi pada 5 Oktober 2024, di mana korban melaporkan rumahnya dibobol. Barang-barang seperti tabung gas, amplifier, kipas angin, dan perabotan rumah tangga hilang, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta,” ujarnya.

 

Selain itu, AKP Era menambahkan bahwa kasus serupa juga terjadi pada 28 September 2024, juga di Kompleks Nangnung Selatan. Para pelaku menggasak berbagai barang berharga, termasuk komputer, amplifier, dan peralatan rumah tangga lainnya.

 

Tim Opsnal Polres Bangka, yang dipimpin oleh Aipda Nanang Sulistyono, pada 22 Oktober 2024 berhasil mengamankan Zuheri Erlani dan Yulianti di kediaman mereka. “Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dan menyebut nama dua pelaku lainnya, Firmal Nanda dan Alexander Ramesan,” ungkap AKP Era.

 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKP Era, tim melanjutkan penyelidikan dan menangkap Nando serta Alex di sebuah pondok di Jalan Putus Nangnung. “Mereka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di rumah korban bernama Fanny,” tambah AKP Era.

 

Dari hasil penggeledahan, kata AKP Era, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk amplifier, kipas angin, CPU komputer, sepatu, dan berbagai perabotan rumah tangga yang diduga hasil curian.

 

“Keempat pelaku kini mendekam di Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara,” tutur AKP Era.

 

 

 

Berita Terkait

Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan
SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Berita Terbaru