Polresta Pangkalpinang Bekuk Pencuri Kopiah Resam, Satu Pelaku Buron

Pangkalpinang – Jajaran Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Jl. Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Wahyudin (47), seorang wiraswasta asal Pangkalpinang, setelah tokonya dibobol oleh pelaku pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari seorang satpam pasar yang melaporkan bahwa toko miliknya dalam kondisi terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati bahwa toko telah dibobol dan sebanyak 180 kopiah resam yang dijualnya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.800.000.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat, 31 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria bernama Akbar Tanjung (35), seorang buruh harian yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku pencurian tersebut. Akbar ditangkap di daerah Gandaria, Pangkalpinang.

Dalam interogasi, Akbar Tanjung mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang masih buron, Bedukang. Modus operandi yang digunakan adalah dengan merusak gembok rolling door toko milik korban. Setelah gembok terbuka, kedua pelaku mengambil satu dus berisi 180 kopiah resam dan menyimpannya di rumah seorang rekan mereka, Paloi.

Saat tim kepolisian menggeledah rumah Paloi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Namun, di dalam rumahnya ditemukan delapan buah peci resam yang masih tersisa. Akbar juga mengakui bahwa sebagian barang curian tersebut telah dijual kepada orang lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan delapan peci resam sebagai barang bukti. Sementara itu, tersangka Akbar Tanjung telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan rekan pelakunya, Bedukang, masih dalam pencarian.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., selaku PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak berwajib agar tindakan kriminal dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *