Bangka Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RI (20), AN (21), dan MU (18).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Gang Surau, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan milik AN serta 1 paket sabu lainnya di dalam dompet. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AN mengaku masih menyimpan timbangan digital dan plastik klip di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Prasetyo.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,06 gram, timbangan digital, dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.
Polres Bangka Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.