Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku bernama Zahid Albar Alfatih (18) berhasil ditangkap di daerah Rejosari pada Kamis malam (6/3).

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa perampokan ini terjadi pada Kamis siang (6/3) sekitar pukul 11.40 WIB. Pelaku berpura-pura berbelanja di warung korban, Ita (35), lalu membayar dengan uang pecahan Rp50.000. Saat korban tengah mengambil kembalian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari dalam jaketnya dan menodongkan ke leher korban. Setelah mengambil uang dari laci kasir, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan kerugian sekitar Rp1.000.000.

 

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada Kamis malam sekitar pukul 23.40 WIB, Tim Buser Naga bersama Unit Intelkam mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Rejosari. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Vega hitam tanpa nomor polisi, pisau dapur, jaket hoody hitam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil kejahatan.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melengkapi berkas penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penegakan hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangkalpinang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kriminal agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memberantas tindak kriminal, terutama menjelang Operasi Pekat Menumbing 2025. (ZB)

 

Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *