Pangkalpinang, zonababel.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi di wilayah Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Kejadian ini dilaporkan pada 26 April 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang mahasiswa berinisial MAA, 23 tahun, melaporkan bahwa bengkel miliknya yang terletak di Jalan Sungailiat – Pangkalpinang dibobol oleh pelaku dengan cara merusak pintu depan.
Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah alat bengkel, di antaranya 1 unit Air Impact Wrench merek Wipro warna merah, 4 buah kunci ukuran besar (41, 38, 30, dan 28), serta 3 buah dongkrak dengan kapasitas 20 ton. Korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.
Kapolresta Pangkalpinang melalui PS. Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., mengungkapkan bahwa dua orang pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 03.00 WIB, di kawasan Lontong Pancur, Pangkalpinang.
Pelaku berinisial AP (25), yang diketahui merupakan residivis, diamankan terlebih dahulu. Dari hasil interogasi, AP mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, P (21). Tim Buser kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap P di kediamannya.
Kepada petugas, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT. Saat melintasi bengkel korban yang dalam kondisi tutup, mereka langsung menjalankan aksinya. AP merusak pintu belakang bengkel dengan cara menendang, lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga. P sendiri bertugas mengawasi kondisi sekitar dari atas motor.
Setelah membawa hasil curian ke rumah AP, keesokan harinya mereka menjual barang tersebut ke pengepul di Pangkal Balam dan hanya mendapatkan uang sebesar Rp75.000, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah dongkrak dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pangkalpinang. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*ZB)
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang