PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali memberikan peluang bagi putra-putri terbaik daerah untuk bergabung sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025-2028.
Kesempatan ini diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL KPID/VI/2025, yang merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Babel, Sahirman Jumli, menyampaikan bahwa tahapan awal dimulai dengan masa pendaftaran pada 17 Juni hingga 16 Juli 2025, dilanjutkan seleksi administrasi hingga 6 Agustus 2025.
“Kami dari panitia seleksi akan bekerja secara profesional dan tidak akan menerima segala bentuk praktik KKN dalam proses seleksi,” tegas Sahirman.
Ia menjelaskan, panitia seleksi terdiri dari lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang, yakni birokrat, akademisi, profesional lembaga penyiaran, hingga jurnalis.
Seleksi ini terbuka untuk umum, dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, baik secara umum maupun khusus. Salah satu syarat khusus yang harus dilampirkan peserta adalah visi-misi bertema “Peran KPI Daerah dalam Literasi Media yang Sehat pada Era Digital.”
“Kami ingin melihat calon anggota yang memiliki integritas, komunikatif, dan mampu menawarkan pandangan serta rencana nyata terhadap arah penyiaran di Babel. Setelah itu, hasil seleksi akan kami serahkan ke DPRD untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Sahirman menekankan bahwa tantangan ke depan dalam dunia penyiaran semakin kompleks, terutama dalam menangkal informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu ketenteraman daerah.
“Kami tidak hanya mencari calon yang mampu menghadirkan rasa aman, tapi juga yang mampu menyajikan informasi edukatif dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan seleksi bisa diakses melalui situs resmi Pemprov Babel di https://babelprov.go.id