Peredaran Narkoba Digagalkan, Satresnarkoba Amankan 9,28 Gram Sabu

- Redaktur

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SG alias Egi (36), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap petugas pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan KH Abdullah Addari, RT 003 RW 001, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Dalam keterangannya, Humas Polresta Pangkalpinang seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP menyebut bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A-43/VI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:

1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu

27 bungkus plastik strip ukuran kecil berisi sabu

16 potongan pipet warna hijau dan 3 potongan pipet warna pink

1 buah sepatu, 1 kotak kacamata warna hitam

1 buah sekop dari potongan pipet, 1 ball plastik strip

1 lembar kertas timah rokok, 1 plastik strip ukuran sedang

1 timbangan digital warna hitam, 1 celana cokelat

1 unit handphone merek OPPO warna biru


Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 9,28 gram.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Humas dalam rilis resminya.

Polresta Pangkalpinang terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*bayu)

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan
Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan
SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:35 WIB

Peredaran Narkoba Digagalkan, Satresnarkoba Amankan 9,28 Gram Sabu

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:14 WIB

Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Peredaran Narkoba Digagalkan, Satresnarkoba Amankan 9,28 Gram Sabu

Kamis, 19 Jun 2025 - 05:35 WIB