PANGKALPINANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SG alias Egi (36), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap petugas pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan KH Abdullah Addari, RT 003 RW 001, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dalam keterangannya, Humas Polresta Pangkalpinang seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP menyebut bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A-43/VI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:
1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu
27 bungkus plastik strip ukuran kecil berisi sabu
16 potongan pipet warna hijau dan 3 potongan pipet warna pink
1 buah sepatu, 1 kotak kacamata warna hitam
1 buah sekop dari potongan pipet, 1 ball plastik strip
1 lembar kertas timah rokok, 1 plastik strip ukuran sedang
1 timbangan digital warna hitam, 1 celana cokelat
1 unit handphone merek OPPO warna biru
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 9,28 gram.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Humas dalam rilis resminya.
Polresta Pangkalpinang terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*bayu)