BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang ibu yang mencurigai adanya perbuatan tidak pantas terhadap anaknya pada Sabtu (19/7/2025).
“Pelapor kemudian melaporkan kecurigaannya ke pihak kepolisian,” kata IPTU Yos dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih bergerak cepat. Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penangkapan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HG (32) di tempat kerjanya di Kecamatan Mentok pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi terkait kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
IPTU Yos menambahkan, Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan serta segera melapor ke polisi jika menemukan tindakan mencurigakan. (*)
Sumber : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Zona Babel