Bangka Tengah, zonababel.com — Memerangi peredaran narkoba merupakan salah satu atensi Kapolri. Sebagai tindak lanjut dari perintah Pimpinan tersebut, Polres Bangka Tengah melalui Satuan Narkoba kembali meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu pada hari Jumat 26 Agustus 2022.
Pelaku bernama EGIN SAPUTRA Alias EGIN (27) berprofesi sebagai Nelayan, Alamat Jl. Baru Rt. 02, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Perannya adalah sebagai pengedar dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu – sabu.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal adanya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
“Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 1 orang pelaku tindak pidana (bandar) penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu, dimana pelaku tersebut kita amankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lama RT. 4, Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba.” Ungkap Iptu Windaris.
“EGIN (Pelaku) kita amankan yang mana sebelumnya kita (Sat Narkoba) sudah memperoleh informasi dari warga bahwa aktifitas pelaku sebagai bandar sudah sangat meresahkan, dari adanya informasi inilah kami kemudian melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar saja ketika kami lakukan upaya paksa dengan menyergap pelaku yang sedang berada dirumah kontrakannya kami langsung mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu yang memang sedang dibungkus oleh pelaku dalam plastik – plastik kecil.” Terang Iptu Windaris.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah ;
– 1 (Satu) Paket Sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening.
– 5 (Lima) Paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening.
– 1 (satu) bal plastik strip bening kosong.
– 1 (satu) buah kotak korek warna hitam.
– 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A7.
– Uang tunai senilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berat BB Bruto :
– Sabu = 2,05 Gram.
“Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dan kepada pelaku ini sendiri patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancamannya sendiri yaitu kurungan penjara diatas 5 tahun.” Tegas Iptu Windaris.
Sumber : Humas Polres Bangka Tengah