Koba – Aksi pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) di Wilayah Hukum Polres Bangka Tengah berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah, Senin 19 September 2022.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan pelaku yang diketahui bernama Apriyansyah alias Riyan, umur 26 tahun, alamat Jalan Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.
Sedangkan Korban atas nama Johan, umur 26 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Safri Rahman, RT.03, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.
“Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan Korban yang mengetahui aksi pencurian di toko milik korban yang mengaku telah hilang sebuah barang – barang antara lain 1 unit hp merk Xiaomi redmi note 9 warna hitam. Kejadian bermula ketika pada malam kejadian korban masih melayani pembeli yang hendak belanja di toko miliknya namun ketika korban hendak mengambil sebuah hp miliknya yang diletakkan korban diatas etalase ternyata hp tersebut sudah tidak ada,” ungkap AKP Wawan.
Kejadian pencurian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban (Johan) ke Mapolres Bangka Tengah pada Kamis 15 September 2022 lalu dimana kerugian korban antara lain sebuah hp merk Xiaomi redmi note 9 warna hitam dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Kemudian ungkap kasus sendiri dapat dilakukan bermodal dari informasi yang disampai oleh korban yang mana pada saat kejadian dirinya menaruh curiga terhadap 3 orang yang sedang belanja ditokonya dimana salah satunya diketahui bernama Riyan. Atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Tindak Cobra melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut,” terang AKP Wawan.
Pelaku sudah diamankan pada hari Selasa 20 September 2022, sekira pukul 02.00 wib dikediamannya Jalan Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah bersama barang bukti berupa barang bukti 1 unit Handphone merk XIOMI REDMI NOTE 9 warna Hitam dan 1 Buah kotak handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 9. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Wawan. (RR)