Sungailiat – Tim Gradak Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka menangkap lagi 2 (dua) orang Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu .
Dua Pelaku tersebut merupakan Pengedar yaitu IL alias Acok (23 tahun) ditangkap di Lingkungan Kuday, Kecamatan Sungailiat hari Minggu (25/9/2022) malam dan Marni alias Murni (39 tahun) ditangkap di Kampung Nelayan 2, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, hari Senin (26/9/2022) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos., menjelaskan benar Sat Res Narkoba telah menangkap 2 orang Pelaku tindak pidana Narkotika yang mana kedua orang tersebut sebagai pengedar Narkoba jenis shabu.
“Dalam Penangkapan terhadap pelaku IL alias Acok dan dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti berupa 9 bungkus plastik strip yg berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto *2.89 Gram*, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak bohlam warna biru yang di dalamnya berisikan 2 bal plastik strip, 1(satu ) unit Hp vivo warna silver, 1(satu ) unit Hp merek nokia warna hitam dan 1( satu ) unit motor CB 150 R warna hitam dof”, ujar Kasat.
“Dan penangkapan terhadap pelaku MAR alias Marni serta melakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti berupa 1 (buah) tutup bekas permen yang di dalammnya terdapat 1 bungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan *Berat Bruto 0,50 Gram*, 1(satu ) unit Hp Real me warna biru dan 1(satu ) unit Hp merek Mito warna merah”, jelas Kasat.
Modus Pelaku IL alias Acok dan MAR alias Marni melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkotika jenis sabu ke beberapa titik di seputaran jalan di Kecamatan Sungailiat dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Dikesempatan lain Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Bangka dan Kasat Narkoba Polres Bangka.
“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan percaya atas permintaan yang mengatasnamakan Kapolres Bangka dan Kasat Narkoba”, tegas Kapolres. (*Clau)
Sumber : Humas Polres Bangka