Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Marak di Perairan Tembelok, Kepolisian Didesak Tegakkan Hukum

Kapolsek Mentok, IPTU Rusdi Yunial, S.H, memberikan imbauan tentang larangan menambang di Perairan Tembelok dan Keranggan

Muntok, Bangka Barat —

Kapolsek Mentok, IPTU Rusdi Yunial, S.H, bersama jajaran Forkopimcam mendatangi dan memberikan imbauan tentang larangan menambang di Perairan Tembelok dan Keranggan, Sabtu, 28/09/2024.

Bacaan Lainnya

 

Hal ini terjadi setelah dalam satu minggu terakhir, aktivitas tambang timah di Perairan Tembelok dan Keranggan kembali aktif, meskipun sebelumnya sudah dilarang. Terlebih, dalam kurun waktu hampir satu tahun yang lalu banyak warga masyarakat yang seolah dikorbankan, ditumbalkan, serta dijebloskan ke dalam jeruji besi karena menambang di perairan ini.

 

Kapolsek Mentok, IPTU Rusdi, mengatakan bahwa imbauan kepada penambang maupun pedagang yang melakukan aktivitas di sini masih dilakukan secara persuasif.

 

“Kami tahu di sini ada kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Bapak Ibu. Namun, perlu Bapak Ibu ketahui, penambangan yang dilakukan di area Perairan Tembelok-Keranggan ini belum mempunyai legalitas. Artinya, kegiatan yang Bapak Ibu lakukan di sini itu salah,” ujarnya.

 

IPTU Rusdi pun meminta kepada yang melakukan penambangan ataupun jual beli agar dapat meninggalkan lokasi dan menghentikan aktivitas.

 

“Kami sampaikan sekali lagi bahwa kegiatan di sini tidak ada legalitasnya,” tegas dia.

 

Pada kesempatan itu, Plt Camat Mentok, Rini Indra Sari, juga mengimbau agar semuanya menjaga kondusivitas lingkungan.

 

“Mari kita jaga lingkungan ini tetap lestari dan memberikan manfaat untuk kita semua. Oleh karena itu, tetap aman dan tetap menjaga lingkungan,” ujarnya.

 

 

Tanggapan Praktisi Hukum

 

Hal ini pun mendapat respons dan tanggapan dari Suhendar, S.H., M.M., praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia, yang menyayangkan sikap kepolisian.

 

“Seharusnya ini menjadi PR bersama, khususnya pihak kepolisian dan pemerintah daerah, dalam menyikapi persoalan penambangan di Perairan Tembelok-Keranggan ini,” ujarnya.

 

Suhendar, S.H., M.M., pun menyindir sikap Polres Bangka Barat yang dianggap gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

“Saya bingung dengan sikap Polres Bangka Barat. Saya masih ingat betul beberapa bulan yang lalu Satpolair Polres Bangka Barat dengan gagah menangkap para penambang dan menjebloskannya ke dalam jeruji besi penjara karena menambang di perairan ini.

 

Nah, sekarang sikap itu tidak ada lagi. Apakah karena sudah ada koordinasi sehingga sikap gagah itu hilang? Bahkan saat kawan-kawan media mencoba konfirmasi, tiba-tiba semua diam seribu bahasa. Kemana saja, dan ada apa?” lanjut Suhendar.

 

Di akhir penyampaiannya, Suhendar berharap agar aparat penegak hukum Polres Bangka Barat bisa menunjukkan sikap yang sebenarnya dan menjaga marwah kepolisian.

 

“Harapan saya, Polres Bangka Barat mampu menjaga marwah kepolisian. Jika tidak mampu, sebaiknya Kapolda Babel melakukan review kinerja Kapolres Bangka Barat dan jajarannya. Saya yakin banyak perwira di Polda Babel yang tegak lurus dan mampu mengemban amanah-amanah itu,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, tambang ilegal di Perairan Tembelok dalam hampir satu minggu terakhir beraksi kembali, meskipun sebelumnya Kapolres Bangka Barat telah menegaskan akan menindak setiap aktivitas tambang di lokasi ini selama tidak berlegalitas.

 

Kini, setelah aktivitas berjalan kembali, Kapolres Bangka Barat kembali ditantang untuk tegak lurus terhadap hukum yang berlaku.

 

(T-APPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *