Pangkalpinang, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANDRE alias AMUK (43) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kapt. Sulaiman Arif, RT.002/RW.002, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang warna biru yang tengah dipakai oleh tersangka. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P., dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Pangkalpinang. Kami akan terus melakukan penindakan tegas guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Kombes Pol Gatot Yulianto.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 10 bungkus plastik strip bening kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram.
– 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
– 1 plastik strip bening ukuran besar kosong.
– 8 potong sedotan plastik warna hitam.
– 1 unit handphone merek Redmi 8 warna hitam.
– 1 buah tas selempang warna biru.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berperan sebagai kurir narkotika. Ia mulai mengedarkan sabu sejak 6 Februari 2025 dengan wilayah edar di sekitar Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Keuntungan yang diperoleh digunakan sebagai bahan pakai pribadi.
Tersangka mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial Aming yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 6 Februari 2025 dan 12 Februari 2025.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Pangkalpinang.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Penindakan tegas terhadap para pelaku narkotika akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang