Bandar Sabu Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat

- Redaktur

Rabu, 17 Agustus 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, zonababel.com — Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat membuat Satnarkoba tidak ada kata berhenti untuk memberantas jaringan tersebut.

Dua pemuda masing-masing berinisial TP (24) dan PM (29) asal Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dibekuk Satnarkoba Polres Bangka Barat lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu, Kamis (11/8/2022) lalu.

TP merupakan seorang bandar sabu-sabu, sedangkan PM yang merupakan seorang kurir. Keduanya mengedarkan sabu-sabu tersebut kepada penambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Tempilang.

Dari tangan kedua pelaku tersebut pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 14,49 gram.

PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto menyampaikan awalnya mereka membekuk TP yang merupakan bandar di Jalan Kebun Sawit Plasma PT Sawindo, Kecamatan Tempilang, pada Kamis (11/8/2022) lalu.

“Tim kita menangkap bandarnya dulu ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 paket sedang dan 16 paket kecil. Kemudian dikembangkan alhamdulillah kita dapatkan juga PM kurirnya didapatkan 6 paket kecil,” ungkap Bripka Sujirmanto, Senin (15/8/3022) dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat.

“Mereka sudah menjalankan jual beli narkoba sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan ini. Kurir berinisial PM ini menjual sabu kepada para penambang timah di wilayah Tempilang,” ungkapnya.

Dikatakan Bripka Sujirmanto bahwa TP yang merupakan buruh harian tersebut mendapatkan sabu-sabu dari pemasok berinisial WW yang ada di Kota Pangkalpinang.

“WW orang Pangkalpinang adalah pemasok, diketahui sebulan dapat tiga kali pasokan. Sekali antar mereka dikirim per kantong isinya ada 10 gram, dalam sebulan ini sudah ada 3 kali, jadi sudah 30 gram,” tutur Bripka Sujirmanto.

Selanjutnya, atas perbuatan pelaku TP melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka PM yang merupakan kurir ia melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Novri)

 

 

Berita Terkait

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan
Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:04 WIB

Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru