Berpura-pura Jual Madu, Komplotan Pemuda Gasak Barang Berharga di Rumah Pensiunan

Foto : 3 pelaku pencurian diamankan tim buser naga

Pangkalpinang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap tiga pemuda terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pangkalpinang. Ketiganya ditangkap pada Kamis (24/10/2024), setelah melakukan pencurian di rumah seorang pensiunan bernama Arfina, warga Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke gudang rumah korban dengan cara merusak kawat pagar dan berhasil membawa sejumlah barang berharga, termasuk satu buah gong gantung besar, empat gong berukuran sedang, serta satu tangga lipat. Total kerugian korban mencapai Rp18 juta.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Jos Ashar alias Jos (19), Adiyatma Saputra alias Adit (19), dan Pradipa Wahyu Syahputra (20). Ketiganya adalah warga Kelurahan Bukit Lama, Pangkalpinang, dan masih berstatus pengangguran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Buser Naga, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Jos berhasil diamankan di daerah Kampung Melintang, sementara Dipa dan Adit ditemukan di sebuah rongsokan di Kampung Keramat. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui melakukan pencurian tersebut.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Dipa dan Jos pertama kali mendatangi rumah korban dengan alasan menjual madu yang biasa dipesan oleh korban. Pada kesempatan itu, mereka mengamati keadaan rumah korban, dan keesokan harinya, ketiganya kembali untuk menjalankan aksi pencurian. Mereka membawa barang curian ke hutan di daerah Bukit Baru sebelum dijual. Hasil penjualan sebagian barang curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencakup satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu tangga lipat, dua gong berukuran sedang, dan satu gong besar yang sudah rusak.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *