Jebus, Bangka Barat — Pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, suasana tenang di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, mendadak berubah saat tim gabungan dari Polsek Jebus berhasil meringkus dua pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku, GU (22) dan RI (30), tak menduga kegiatan mereka malam itu akan berakhir di balik jeruji.
Kisah ini dimulai saat tim Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa tengah melakukan patroli rutin di sekitar Desa Air Kuang. Tepat di Jalan Gang Rambutan, mereka mencurigai dua pria yang tampak gelisah. Kecurigaan semakin menguat saat salah satu dari mereka secara tiba-tiba membuang bungkus rokok. Tak disangka, bungkus rokok tersebut berisi kaca pirex—alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Tak berhenti di situ, interogasi langsung di tempat membongkar rahasia besar: kedua pria ini sedang mencari sabu yang sudah dipesan dan disembunyikan di semak-semak sekitar. Setelah dilakukan pencarian, tim gabungan menemukan bungkusan sabu tak jauh dari lokasi mereka berdiri. Tanpa dapat mengelak, GU dan RI pun mengakui barang terlarang tersebut adalah milik mereka.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus, Kompol Albert, menyampaikan bahwa keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP meliputi satu buah kaca pirex, satu bungkusan plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, kotak rokok, dan sebuah ponsel Vivo berwarna biru.
Kisah perburuan sabu yang awalnya tersembunyi di semak-semak berujung pada akhir tak terduga bagi kedua pelaku, yang kini harus berhadapan dengan hukum.