Buronan 4 Tahun Berhasil Diringkus Polsek Bakam

Bangka, zonababel.com — Akhirnya setelah 4 Tahun Buron, Tersangka pembacokan berhasil diringkus tim Polsek Bakam. Tersangka kasus tersebut adalah Nawan (30 tahun) warga Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka. Yang melakukan pembacokan dan penganiayaan terhadap korban Ahmad Hapas Wahyudi yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Jajaran Polsek Bakam mengamankan Pelaku pada hari Selasa (16/8/2022).

“Tersangka kita amankan di kebun milik orangtuanya di Desa Kapuk,” kata Kapolsek Bakam, Ipda Marto Sudomo

Bacaan Lainnya

Dibekuknya Nawan bermula terjadi keributan antara warga asli Desa Neknang dengan warga pendatang. Namun kemudian dimediasi oleh Polsek Bakam, sehingga warga yang terlibat keributan sepakat berdamai.

Namun warga Neknang meminta polisi kembali menindaklanjuti kasus pembacokan terhadap warga mereka yang dilakukan oleh Nawan, yang menetap di Desa Kapuk pada tahun 2018 lalu.

Saat kejadian, Nawan membacok Ahmad Hapas Wahyudi hinggga mengalami luka menganga di bagian belakang tubuhnya. Usia kejadian, pelaku kabur. Sementara korban dilarikan warga ke Puskemas Bakam guna mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat.

Anggota Polsek Bakam terus memantau keberadaan Nawan. Pada Selasa (16/8/2022), akhirnya Nawan yang sedang berada di pondok kebun orang tua, dibekuk oleh anggota Polsek Bakam dipimpin Kapolsek Ipda Marto Sudomo.

Nawan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Setelah dimintai keterangan di Polsek Bakam selanjutnya tersangka, barang bukti dan berkasnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka.

“Kasusnya dlimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan,” pungkasnya. (RR)

 

Baca Jugahttps://zonababel.com/bandar-sabu-dibekuk-tim-satresnarkoba-polres-bangka-barat/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *