Pangkalpinang — Sempat menjadi buronan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, Yulizar alias Ical alias Sakau (32) warga Gabek Dua berhasil di tangkap di Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat ,pada Rabu (28/9/2022) malam.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai bersama Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Ipda Rendi Kurniawan Basuki, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di salah satu rumah penduduk di Desa Bakit.
Sebelumnya pemuda yang dikenal pembuat onar ini ,kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan penikaman terhadap Yonari (53) warga Gang Yos Sudarso V , Kecamatan Gabek pada 27 September 2022 lalu.
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat Sakau berselisih paham dengan anak korban karena merusak warung tidak jauh dari lokasi kejadian.
Berawal saat Korban hendak mengamankan Pelaku yang mengamuk sambil memegang gunting, selanjutnya korban menangkap pelaku namun pelaku semakin emosi dan mengarahkan gunting kebagian punggung sebelah kiri hingga korban mengalami luka robek.
Mendapat laporan tersebut ,Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH mengumpulkan anggota Buser Naga untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Pangkalpinang juga melakukan koordinasi dengan Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Bakit, kami dibantu Unit Reskrim Polsek Jebus untuk melakukan penangkapan, jaga keselamatan karena pelaku kerap membawa senjata tajam,” kata Katim Buser Naga Aipda Rudi Kiai saat berikan arahan.
Penangkapan terhadap Sakau berjalan cepat dan tanpa perlawanan lantaran pelaku yang kerap menghirup lem aica (aibon-red) sedang tertidur pulas di persembunyiannya
Saat berada di Mapolsek Jebus, Sakau mengakui semua perbuatannya namun dirinya sempat berdalih bahwa dirinyalah yang terlebih dahulu dipukul oleh korban.
“Ya Saya yang menikam, setelah itu saya melarikan diri ke Belinyu untuk selanjutnya menyebrang menggunakan kapal ke daerah Bakit, rencana mau kerja TI disana namun keburu ditangkap Polisi,” terang Sakau.
Berurusan dengan pihak berwajib bukan kali pertama bagi pemuda pengangguran ini tercatat pada bulan Maret 2018 lalu Polisi sempat menebak kaki pelaku, Sakau saat itu nekat melawan petugas saat ditangkap hingga menyebabkan dua personil Polsek Tamansari mengalami luka akibat ditikam menggunakan belati.
Sebelumnya, pemuda Sakau juga pernah ditangkap pada Maret 2016 lalu, saat itu pelaku penganiaya terhadap korban bernama Om Tot ini bergulat dengan anggota Polsek Tamansari.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap residivis pelaku penganiayaan ini.
“Alhamdulillah berhasil diamankan Tim Naga bersama Polsek Jebus,Bangka Barat tepatnya di Desa Bakit ,saat ini pelaku sudah dimankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat Adi Putra. (Bay)