Dalam 1 Hari Polres Bangka Tangkap 5 Pelaku Peredaran Narkotika Di Belinyu

- Redaktur

Kamis, 2 Maret 2023 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat – Sat Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana Narkoba dalam 1 hari. Dengan barang bukti shabu berat 53.76 gram dan 9 butir ekstasi atau 3,79 gram. Kamis (2/3/2023).

 

“Alhamdulilah kita dalam 1 hari menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba di 3 TKP yang berbeda”, ujar Iptu Deni Wahyudi,S.Sos., Kasat Narkoba Polres Bangka.

 

Penangkapan yang pertama terhadap Ab alias Bedil (38 tahun) bersama pelaku Fa alias Opet (24 tahun) di pondok Pelabuhan Jagal Kecamatan Belinyu. Penangkapan yang kedua terhadap pelaku Tan alias Kopok (24 tahun) bersama Gus alias Wawan (26 tahun) di jalan Adidas Kecamatan Belinyu. Penangkapan yang ketiga terhadap pelaku Mah alias Komar (39 tahun) di Jalan Berok Kecamatan Belinyu.

 

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba ini semua berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

 

“Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku Ab alias Bedil dan Fa alias Opet di pondok pelabuhan jagal kecamatan Belinyu dengan barang bukti shabu seberat 21,73 gram dan 9 butir ekstasi (3,79 gram)”. Ujar Iptu Deni.

 

Selanjutnya Tim bergerak kembali dan berhasil menangkap pelaku Tan alias Kopok bersama Gus alias Wawan di jalan Adidas Belinyu Kabupaten Bangka dengan barang bukti shabu seberat 10,27 gram.

 

Menjelang hari pagi Tim berhasil menangkap pelaku Mah alias Komar di jalan berok kecamatan Belinyu dengan barang bukti 21,76 gram shabu.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba atas perbuatannya pelaku pelaku Ab alias Bedil serta Fa alias Opet atas perbuatanya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Untuk pelaku Tan alias Kopok bersama Gus alias Wawan atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu untuk pelaku Mah alias Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,jelas Iptu Deni. (*bay)

 

sc : humas polres bangka

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025
Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung
Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:48 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Berita Terbaru