Dalam 3 Jam Polres Bangka Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Lokasi Berbeda

- Redaktur

Minggu, 16 Juli 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis Ganja dan Shabu dalam waktu singkat. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan tim pada hari yang sama, hanya berselang 3 jam setelah penangkapan pertama di daerah Belinyu.

Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam penangkapan ini, setelah menerima laporan bahwa simpang lampu merah Kudai seringkali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Dalam operasi tersebut, pelaku dengan inisial DR (19) berhasil ditangkap di simpang 4 lampu merah Kelurahan Kudai, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka pada Sabtu malam (15/7/2023).

Kasat ResNarkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko, SH., menyampaikan bahwa tim Kibas melakukan penggeledahan terhadap DR dan sekitar area sekitarnya. Hasil penggeledahan mengungkapkan bahwa DR menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di dalam kotak rokok warna coklat.

“Berbekal informasi dan penyelidikan Tim Kibas berhasil menangkap DR dan dilakukan  penggeledahan badan serta areal sekitar.dari hasil penggeledahan terdapat didalam kotak rokok surya warna coklat yang berisikan 1(satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Harry Frizko.

Selama pemeriksaan, DR juga mengaku menyimpan barang bukti tambahan di belakang rumahnya di Jl. Muhidin, Kelurahan Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tim Kibas segera melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan narkotika jenis shabu seberat 74,93 gram serta 19 butir ekstasi dengan berat total 5,32 gram.

AKP Harry Frizko menambahkan bahwa pelaku DR diduga melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menjual paket. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan
Peredaran Narkoba Digagalkan, Satresnarkoba Amankan 9,28 Gram Sabu
Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan
Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan
SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:38 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:14 WIB

Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Berita Terbaru

Barang bukti sabu yang diamankan dari rumah tersangka terdiri dari 40 paket kecil dan beberapa bungkus besar, lengkap dengan alat komunikasi dan sedotan plastik.

Hukum/Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:38 WIB