Dewan Pers: Berita porosjakarta.com Tentang Erzaldi Tidak Akurat dan Langgar Kode Etik Jurnalistik

PANGKALPINANG — Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan media siber porosjakarta.com dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka,” yang diunggah pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, dinilai tidak akurat dan tidak berimbang. Media tersebut juga tidak melakukan uji informasi (verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi) kepada Erzaldi, meskipun isi berita itu berpotensi merugikan pihaknya.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, terdapat tiga penilaian dari Dewan Pers yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan tersebut. “Dewan Pers menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujar Berry kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2024.

 

Berry menjelaskan bahwa pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terletak pada ketidakakuratan dan kurangnya uji informasi dalam pemberitaan tersebut. Sedangkan pelanggaran terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan butir 2 huruf a dan b terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Setiap berita, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain, seharusnya melalui proses verifikasi untuk menjaga prinsip akurasi dan keberimbangan.

 

Dewan Pers, dalam surat bernomor 1190/DP/K/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS., menemukan empat hal yang menjadi dasar kesimpulan bahwa pemberitaan tentang Erzaldi Rosman Djohan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2012. Selain tidak akurat, berita itu hanya didasarkan pada sumber anonim dari “sumber internal Kejaksaan Agung” dan rilis pengunjuk rasa dari kelompok “Gerakan Mahasiswa Jakarta” yang melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung. Pemberitaan ini dikategorikan sebagai berita bohong karena Erzaldi belum dinyatakan sebagai tersangka.

 

Belum Kompeten

 

Dalam pemeriksaan terkait media dan berita yang dilaporkan oleh penasihat hukum Erzaldi, Dewan Pers juga menemukan bahwa media siber porosjakarta.com dipimpin oleh seseorang yang belum memenuhi standar kompetensi untuk menduduki jabatan pemimpin redaksi. Nama Pemimpin Redaksi Michael Abraham Tani Wangge tidak tercatat dalam pangkalan data Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, yang berarti melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Pasal ini mensyaratkan bahwa penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi harus memiliki kompetensi sebagai wartawan utama.

 

Atas berbagai pelanggaran ini, Dewan Pers merekomendasikan agar porosjakarta.com memenuhi tujuh ketentuan, di antaranya memberikan hak jawab dari pengadu beserta permintaan maaf secara proporsional, mengakui dan menjelaskan bahwa berita tentang Erzaldi melanggar Kode Etik Jurnalistik, serta menaati Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Salah satu rekomendasi tersebut adalah untuk menempatkan seseorang dengan kompetensi wartawan utama sebagai pemimpin redaksi selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.

 

Di akhir suratnya, Dewan Pers menyebutkan bahwa jika porosjakarta.com tidak melayani hak jawab, maka dapat dikenai denda pidana sebesar Rp500.000.000, sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan terkait rekomendasi lainnya, jika tidak dipenuhi, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan lain yang melibatkan media siber porosjakarta.com.

 

(T-APPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *