BANGKA BARAT, ZONABABEL.COM – Seorang pria berinisial F.S. alias F (31), warga Dusun Sinar Harapan, Kecamatan Belinyu, yang juga dikenal sebagai warga Muntok, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan selama ini dikenal di masyarakat sebagai wartawan salah satu media online.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di samping sebuah ruko kosong di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,48 gram yang disimpan dalam kotak rokok di bagasi sepeda motor pelaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Selain sabu, kami juga mengamankan dua alat hisap (bong), satu unit handphone Oppo, plastik pembungkus, dan sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi BN 4145 DC,” jelas Iptu Yos.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Nama F tidak asing di kalangan masyarakat. Ia kerap kali mengaku sebagai wartawan dan keluar-masuk lokasi tambang maupun rumah-rumah pengusaha di wilayah Bangka Barat. Warga mengaku resah atas keberadaannya yang dianggap sering menimbulkan gangguan dan tidak menunjukkan perilaku yang mencerminkan etika jurnalistik.
“Dia sering datang ke tambang, ke rumah pengusaha, mengaku media, tapi justru bikin warga nggak nyaman. Sudah lama kami tunggu dia ditindak,” kata Rustam, warga Muntok.
Setelah penangkapan, masyarakat di media sosial langsung bereaksi. Grup-grup Facebook dan WhatsApp lokal ramai dengan komentar dukungan terhadap polisi dan ekspresi lega atas diamankannya pelaku.
Menanggapi pemberitaan ini, Ali Maskur, Redaktur Pelaksana Liputan7.id sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPP IJEN), memberikan klarifikasi melalui pesan singkat Whatsapp kepada redaksi Zonababel.com bahwa yang bersangkutan benar pernah tercatat sebagai bagian dari tim mereka.
Namun, menyikapi informasi dan perkembangan di lapangan, redaksi telah menggelar rapat dan memutuskan menonaktifkan F.S. dari struktur Liputan7 sebagai Kaperwil Babel, agar dapat menghadapi kasus hukumnya secara pribadi.
“Kami prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Tapi yang perlu digarisbawahi, kasus yang dihadapi saudara F merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik ataupun penugasan resmi dari Liputan7,” tegas Ali Maskur.
Ia juga meminta pihak kepolisian dan media lokal agar tidak mengaitkan nama Liputan7 dalam kasus ini. Redaksi Liputan7 menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum karena perbuatan pelaku berada di luar tanggung jawab organisasi.
“Liputan7 tidak pernah mengajarkan atau membenarkan tindakan di luar kode etik jurnalistik. Mulai kemarin, (Jumat, 27/6) saudara F telah resmi dinonaktifkan dan tidak lagi menjadi bagian dari keluarga besar Liputan7,” tambahnya.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai hukum, tanpa pengecualian.
“Profesi atau status sosial tidak membuat seseorang kebal hukum. Penyidikan akan dilakukan profesional, termasuk mendalami semua informasi terkait latar belakang pelaku,” tutup Iptu Yos.
Sumber informasi: Keterangan resmi Humas Polres Bangka Barat & Klarifikasi Redaksi Liputan7.id
Editor: Bayu
Foto: Dokumentasi Humas Polres