KOBA, Bangka Tengah – Seorang pria berinisial H diamankan warga setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kejadian ini berlangsung di kawasan Jalan Raya By Pass, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu malam (13/7/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB saat korban berinisial VDD hendak pulang ke rumah. Korban tiba-tiba berteriak dan memanggil ibunya. Mendengar teriakan itu, sang ibu segera keluar rumah dan menemukan anaknya dalam kondisi terguncang.
Setelah ditenangkan, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seseorang yang tidak dikenal. Tak lama kemudian, dua warga berinisial I dan A datang membawa seorang pria yang diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.
Pria tersebut diketahui berinisial H, yang diduga sebagai pelaku. Ia kemudian dibawa ke rumah pelapor dan diserahkan ke Polres Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Tengah sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/66/VII/2025/SPKT/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui IPTU Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan.
“Benar, saat ini kami telah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut serta membantu dalam penanganan cepat kasus ini, ujar IPTU Erwin.
Pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman bagi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, baik di dalam rumah maupun di luar.
“Anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tegas AKBP Bratasena.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan perempuan dari segala bentuk tindak kekerasan.
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah
Editor: Bayu – zonababel.com