Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Nota Keberatan

- Redaktur

Rabu, 1 November 2023 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fendi, SH.

Fendi, SH.

BANGKA — Kasus persetubuhan yang sempat terjadi pada April 2023 yang melibatkan seorang pemuda dari Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, kembali memasuki babak baru.

Andre Yulianto (21), yang telah ditangkap oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka pada Jum’at (28/4/2023) setelah dilaporkan oleh pacarnya atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur, kini menghadapi tuntutan yang serius.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebesar 5 Miliar Rupiah.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bangka yang menuntut Andre dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, telah memicu respons dari kuasa hukum Terdakwa. Fendi, SH, yang mewakili Terdakwa dari LBH Lentera Serumpun Sebalai, mengajukan nota keberatan atas tuntutan JPU. Fendi, SH, menyatakan bahwa mereka memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa.

“Pihak kuasa hukum telah mengajukan nota keberatan pada tanggal 20 September 2023 dan pada tanggal 11 Oktober 2023, Majelis Hakim PN Sungailiat telah mengeluarkan putusan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan tambahan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar,” kata Fendi, SH. Selasa (1/11) melalui pesan singkat WA.

Kasus ini melibatkan Andre, seorang karyawan pabrik kerupuk di Sungailiat, yang dilaporkan melakukan persetubuhan berulang kali terhadap seorang gadis berusia 16 tahun yang pernah menjadi pacarnya. Hubungan mereka kandas, dan saat gadis itu menceritakan nasibnya kepada saudaranya, kasus ini terungkap.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan dan membatasi pergaulan terhadap anak-anak dan remaja. (BY)

Berita Terkait

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam
Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput
“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual
POLSEK JEBUS BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN, TEMUKAN SEPEDA MOTOR CURANMOR
Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 
Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam
Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Rabu, 16 April 2025 - 21:30 WIB

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Sabtu, 12 April 2025 - 20:24 WIB

“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:34 WIB

Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:33 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 4 Maret 2025 - 04:16 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Rabu, 16 Apr 2025 - 21:30 WIB