Erik dan Bentol Diringkus Tim Gradak Polres Bangka

Sungailiat, zonababel.com — Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap residivis tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu di dua tempat terpisah. Terduga pelaku EE alias Erik diringkus di Desa Jurung, Kecamatan Merawang, dan AB alias BENTOL diringkus di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba Di Desa Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Mendapati info tersebut Personil SatRes Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap EE alias ERIK  yang diduga pelaku, Sabtu (27/8/2022).

Bacaan Lainnya

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru”, ujar Kasat.

Kemudian  EE alias ERIK di interogasi dan mendapatkan keterangan kalau narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari  AB alias BENTOL. Setelah mendapatkan informasi yg diberikan oleh EE alias Erik, tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap AB alias Bentol di TKP Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Dari hasil penangkapan AB alias Bentol didapat Barang Bukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu *bruto 12,03 gram*, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik strip kosong, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 13 (tiga belas) buah potongan sedotan plastik warna merah jambu,  4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna merah, 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 3 (tiga) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah isolatif warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball sedotan plastik, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna merah hitam”,ujar kasat

Dari tersangka EE alias Erik diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika sedangkan terhadap AB alias Bentol diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Claudia)

Sumber: Humas Polres Bangka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *