Fred Menjual Paket Sabu Dengan Cara Melemparkan Di 6 Lokasi Berbeda

- Redaktur

Rabu, 9 November 2022 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat- Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka kembali tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, FR alias Fred di 6 TKP berbeda.

Penangkapan terhadap FR alias Fred (28 tahun) Selasa malam (8/11/2022) ada 6 TKP dengan barang bukti shabu sebanyak 33 bungkus plastik bening dgn total berat bruto barang bukti seberat 10,36 gram, yang mana 6 TKP itu tersebar di 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Merawang dan Kecamatan Sungailiat.

BB shabu dengan bruto 10,36 gram

Adapun beberapa TKP tersebut yaitu :

  • TKP I di gang Desa Dwi Makmur Kelurahan Dwi makmur, Kecamatan Merawang,
  • TKP II di sebelah pondok kebun sawit Desa Kimak Kecamatan Merawang,
  • TKP III Di kebun sawit bukit sambung giri Kecamatan Merawang,
  • TKP IV di pintu gerbang perkuburan Merawang jalan sambung giri Kecamatan Merawang,
  • TKP V di pintu gerbang THR Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, dan
  • TKP VI di jalan Jelitik kecamatan Sungailiat.

Kasat Res Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yg merasa resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Merawang.

“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar tim Gradak Sat Res Narkoba menangkap FR alias Fred 28 tahun “, ujar Iptu Deni.

Tim gradak mencari barang bukti di TKP

Ditambahkan Kasat Res Narkoba setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengembangan pelaku FR alias Fred melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu tersebut dengan cara melemparkan sabu-sabu di 6 TKP berbeda”, jelasnya.

Dengan perbuatan pelaku FR als Fred diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (BY/Zona Babel)

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:06 WIB

Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Berita Terbaru