Sungailiat- Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka kembali tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, FR alias Fred di 6 TKP berbeda.
Penangkapan terhadap FR alias Fred (28 tahun) Selasa malam (8/11/2022) ada 6 TKP dengan barang bukti shabu sebanyak 33 bungkus plastik bening dgn total berat bruto barang bukti seberat 10,36 gram, yang mana 6 TKP itu tersebar di 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Merawang dan Kecamatan Sungailiat.
Adapun beberapa TKP tersebut yaitu :
- TKP I di gang Desa Dwi Makmur Kelurahan Dwi makmur, Kecamatan Merawang,
- TKP II di sebelah pondok kebun sawit Desa Kimak Kecamatan Merawang,
- TKP III Di kebun sawit bukit sambung giri Kecamatan Merawang,
- TKP IV di pintu gerbang perkuburan Merawang jalan sambung giri Kecamatan Merawang,
- TKP V di pintu gerbang THR Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, dan
- TKP VI di jalan Jelitik kecamatan Sungailiat.
Kasat Res Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yg merasa resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Merawang.
“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar tim Gradak Sat Res Narkoba menangkap FR alias Fred 28 tahun “, ujar Iptu Deni.
Ditambahkan Kasat Res Narkoba setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengembangan pelaku FR alias Fred melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu tersebut dengan cara melemparkan sabu-sabu di 6 TKP berbeda”, jelasnya.
Dengan perbuatan pelaku FR als Fred diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (BY/Zona Babel)