Sungailiat, Bangka — Kekuatiran bagi penambang rakyat untuk memenuhi kebutuhan keluarga sangat mendasar, ini dikarenakan kondisi harga timah yang dinilai tidak seimbang dengan biaya produksi serta ditambah kegiatan penambangan rakyat menjadi viral di setiap ruang media sehingga mengundang pihak penegak hukum melakukan penertiban.
Permasalahan ini mendapat respon dari Gustari selaku ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) saat dihubungi media, hari Senin 2 Januari 2023. Dalam keterangannya mengatakan.
“Bila di tahun 2023 saat ini tidak ada solusi dan jalan alternatif yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah dan DPRD seperti segera menetapkan Perda RTRW tentang WPR, maka saya memprediksi kondisi perekonomian masyarakat akan drastis menurun sehingga berdampak pada perputaran uang di daerah” jelasnya.
“Banyaknya kasus tindakan kekerasan mengarah ke anarkis mungkin akan terjadi disebabkan oleh ketidaksukaan para penambang rakyat (ilegal) terhadap oknum media atau ormas karena melakukan pemberitaan atau pengaduan adanya aktifitas penambangan tanpa izin kepada pihak APH, sementara kegiatan penambangan tersebut sudah terlanjur mereka lakukan selama ini untuk menafkahi keluarganya,” tutur Gustari.
“Dalam proses pengurusan perizinan tambang rakyat dinilai terlalu panjang dan syarat utamanya wajib harus dalam WPR, namun bila penambang rakyat bermitra dengan pemilik IUP tak jarang ada penekanan harga hasil dari penambang. Jadi saya sangat berharap di tahun 2023 ini adanya solusi bagi para penambang rakyat yang melakukan penambangan tanpa izin, bila pihak Pemerintah Daerah dan DPRD belum menetapkan perda WPR sesuai UU no. 3/2020 pasal 66 dan 67 maka untuk sementara waktu dapat menerapkan program kebijakan penambangan terbatas dan bersyarat. Dengan alasan kegiatan penambangan rakyat saat ini secara acak-acakan tidak memiliki data dan informasi tentang kedalaman, jumlah cadangan, kadar SN dan letak wilayah tambang rakyat. Mudah-mudahan melalui program kebijakan penambangan terbatas dan bersyarat ini dapat di lakukan penataan sehingga penambang rakyat dapat diawasi melalui sistem pembinaan oleh pihak kecamatan setempat, kemudian ada satu hal lagi yaitu perlunya ditetapkan patokan harga timah yang dinilai seimbang dengan biaya yang di keluarkan oleh para penambang” pungkasnya. (*)