Hitungan Jam, Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Pembunuhan

- Redaktur

Rabu, 27 September 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat, Bangka – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu singkat. Pelaku, Andi (45), ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Palembang setelah membunuh Asmara Hadi alias Agan (40) di jalan Teuku Umar Air Bakung, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada hari Selasa (26/9/2023).

 

Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., seizin Kapolres Bangka menjelaskan pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali dengan posisi di bagian punggung dua kali dan bagian dada kiri satu kali. Rabu (27/9/2023).

 

“Kejadian berawal, korban cekcok sama salah satu pelimbang karena menginjak sakan sehingga patah dan permasalahan sudah selesai. Beberapa saat pelaku datang dan cekcok kembali dengan korban, saat itu pelaku memegang pisau namun dilerai. Korban merasa permasalah sudah selesai, tiba-tiba pelaku yang bawa sajam(pisau) langsung menusuk korban dari belakang. Pelaku menikam sebanyak 3 kali,” ujar AKP Rene Zakharia.

 

Korban, yang merupakan pemilik Tambang Inkonvesional (TI), bukan sedang bekerja saat kejadian, melainkan hanya berada di lokasi tersebut. Setelah kejadian tragis ini, Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku.

 

Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Andi di Pelabuhan Muntok. Pelaku saat itu berusaha melarikan diri ke Palembang, namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

 

Pelaku Andi akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

 

Berita Terkait

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan
Peredaran Narkoba Digagalkan, Satresnarkoba Amankan 9,28 Gram Sabu
Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan
Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan
SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:38 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:14 WIB

Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Berita Terbaru

Barang bukti sabu yang diamankan dari rumah tersangka terdiri dari 40 paket kecil dan beberapa bungkus besar, lengkap dengan alat komunikasi dan sedotan plastik.

Hukum/Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:38 WIB