Jerit Konsumen: PT PLN Cabut KWH Pelanggan Tanpa Adanya Pemberitahuan

Pangkalpinang, ZonaBabel.Com,-

PT PLN Rayon Pangkalpinang, diduga melakukan pencabutan dan kangkngi Hak Konsumen Pengguna Listrik Negara. Rabu, 19/10/2022

Bacaan Lainnya

Hal ini bermula dari adanya pencabutan KWH/daya listrik dijalan Mawar Bukit baru, kota Pangkalpinang pada senin (10/10/2022), tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu baik lisan maupun tulisan kepada si pemilik dan atas nama Pelanggan.

Saat dikonfirmasi kepada Si pelanggan, Hendi menjelaskan kronologis awal pemasangan sambungan PLN.

Kami memulai menggunakan sambungan yang baru ini sejak tahun 2015, dimana sambungan PLN lama di rumah yang kami tempati ini sudah dicabut sebelumnya oleh PT Timah.

Pada Saat Pemasangan baru ini, kami menggunakan dana kami sendiri tanpa dibantu oleh PT Timah maupun pihak yang lainnya. Awal Cerita Hendi

Si Pelanggan PLN Rayon Pangkalpinang ini pun melanjutkan:

Tagihan Pembelian Token Listrik kami pun menggunakan dana kami sendiri tanpa dibantu oleh pihak manapun, tetapi yang kami sesalkan, kenapa tiba-tiba PT PLN melakukan Pencabutan Hak Kami sebagai Pengguna yang sudah patuh dan taat Hukum dengan cara yang semena-mena.

Kami merasa hak Kebebasan kami sudah terkangkangi dan terampas, ini seperti balik ke jaman penjajahan apa yang mereka mau mereka lakukan tanpa memandang hak-hak orang lain kembali. Sesal Hendi.

Demi Keberimbangan berita, media melakukan konfirmasi kepada PLN cabang Bangka di Gabek bersama ketiga pelanggan lainnya yang mengalami pencabutan HAK oleh PLN

Saat menjumpai bagaian Unit Pelayanan Pelanggan Bangka, sempat terhalang oleh security yang menyebutkan bahwa Bagian Unit Pelayanan tidak ada dikantor, hingga ke tiga pelanggan pun terpaksa menunggu pejabat PLN yang dimaksut untuk mendapatkan keterangan atas tindakan pemutusan sepihak.

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya petugas dari staf Pelayanan Pelanggan, Anuar menjumpai ke tiga warga diruang umum unit layanan Pelanggan Pangkalpinang dengan membawa beberapa lembar kertas.

Staf PLN yang saat itu menjelaskan

Secara musyawarah kami dari PT PLN bagaian Unit  Pelayanan Pelanggan Bangka, mengakui bener bahwa telah melakukan  pemutusan Listrik sementara pada KWH konsumen Pelanggan terbagi empat ( 4 ) lokasi yang berbeda disaksikan dan tertuang dalam berita acara, namun pelaksanaan pemutusan tersebut berdasarkan surat yang kami terima dari PT Timah mengajukan permohonan perihal pencabutan KWH kepada kami pada tanggal 29 september 2022 lalu atas dasar itu kami lakukan pemutusan dan pencabutan KWH dikukan pada tanggal 10 Oktober 2022. Terang Anuar

Staf PLN Ini pun menambahkan:

jika adanya keberatan dari konsumen ternyata KWH tersebut atas nama pihak lain bukan yang mengajukan, maka akan kami klarifikasi kembali hal ini, saya berjanji akan segera klarifikasi dan perintahkan petugas untuk masang kembali KWH tersebut dan bersurat kepada PT Timah  tentang tata cara prosedur pengajuan  pemutusan mengingat nama pelanggan dan nomor pelanggan bukan atas nama pt timah, bahkan pemohon. tegas Anuar

Team mediapun melanjutkan konfirmasi lanjutan kepada Humas PT Timah Anggi Siahaan dan Kadiv Sarana dan Administrasi Pt Timah, Aidil Yuzar dan Humas PT Timah, namun sayang smpai berita diturunkan team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari PT Timah.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *