Kapolres Bangka Perintahkan Tindak Tegas Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polres Bangka

Sungailiat, zonababel.com — Polres Bangka Sie Humas Release, menindak lanjuti arahan dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online, langsung direspon oleh Satreskrim Polres Bangka.

Dalam hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).

Bacaan Lainnya

“Ini adalah tindakan lanjut dari arahan perintah Kapolri yang langsung diatensi oleh Kapolres Bangka dan memerintahkan Satreskrim dan Polsek jajaran agar menindak tegas serta melakukan pemberantasan dan penertiban tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Bangka”, Ujar Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan dengan itu Tim Opsnal Reskrim Polres Bangka melakukan ungkap kasus Perjudian dengan TKP Dusun Lubuk Lesung, Kelurahan Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka yaitu pada hari Minggu (21/8/2022).

“Adapun kronologis kejadiannya bermula tim opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. mendapatkan informasi dari masyarakat hari Minggu (21/2/2022) sekira Pukul 20.30 WIB, terdapat aktivitas permainan perjudian jenis toto Gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dengan inisial SA alias Angga dikediamannya di Dusun Lubuk Lesung Kelurahan Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka”, jelas Kasi Humas.

Dari hasil penangkapan tersebut
Terdapat Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1(satu) buah kartu ATM BRI Simpedes warna biru (sisa hasil uang togel online Rp.200.000) , 1(satu) buah buku Bank BRI Simpedes warna biru, 1(satu) buah dompet warna cokelat, 1(satu) buah tas sandang warna cokelat, 1(satu) lembar kertas SHIO, 4(empat) lembar rekap angka togel online, 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y15S warna biru, 1(satu) unit Handphone merk Redmi 5A warna rosegold dan uang tunai Rp. 320.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Dengan tindakan yang dilakukan oleh SA alias Angga dapat dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dikesempatan yang sama kasi Humas menghimbau apa bila mengetahui adanya aktifitas perjudian Narkoba dan tindak pidana lainnya agar seger melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, Tegas Kasi Humas. (Claudia)

Sumber: Humas Polres Bangka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *