Kapolsek Tempilang Hadiri Persidangan Pencurian Kelapa Sawit PT Sawindo Kencana

- Redaktur

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muntok, Bangka Barat – Kapolsek Tempilang, Iptu Harun Perdamean, menghadiri persidangan kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sawindo Kencana pada Senin, 21 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Muntok. Persidangan tersebut terkait tindak pidana ringan yang dilakukan oleh AD (32), seorang laki-laki yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis, mengonfirmasi bahwa persidangan telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait kasus pencurian buah kelapa sawit yang semakin meresahkan masyarakat. “Persidangan ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi angka pencurian, baik yang menyasar kebun masyarakat maupun milik perusahaan,” ujarnya.

 

Persidangan yang dihadiri langsung oleh pihak PT. Sawindo Kencana serta terdakwa, AD, berlangsung dengan aman dan tertib. Kapolsek Tempilang beserta Unit Reskrim Polsek Tempilang terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kasus serupa, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Tempilang.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum untuk kasus pencurian ringan lainnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik lahan kelapa sawit.

Berita Terkait

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan
Peredaran Narkoba Digagalkan, Satresnarkoba Amankan 9,28 Gram Sabu
Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan
Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan
SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:38 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:14 WIB

Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Berita Terbaru

Barang bukti sabu yang diamankan dari rumah tersangka terdiri dari 40 paket kecil dan beberapa bungkus besar, lengkap dengan alat komunikasi dan sedotan plastik.

Hukum/Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:38 WIB