Pangkalpinang — Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku Abdullah alias Kehek, yang seorang residivis penganiayaan ditangkap karena mencuri 9 unit rolling door. Senin, (25/8/2024).
Menurut Ps. Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra atas seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP. Kejadian bermula pada Rabu, (12/6/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Jenderal Ahmad Yani Dalam, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
“Pelaku mencuri sembilan unit rolling door bersama rangka dan tiangnya, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 36.000.000. Korban, Firmansyah, seorang PNS, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.” Ujar Bripka Berry.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 233 / VI / 2024, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Abdullah alias Kehek yang sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kehek mengaku terlibat dalam pencurian tersebut setelah diperintah oleh Tomi, yang juga telah ditangkap. Kehek dan tiga rekannya melepas dan memindahkan rolling door ke mobil pickup, yang kemudian dijual di daerah Bukit Dealova. Para pelaku menerima uang Rp 200.000 per orang, sedangkan supir mobil pickup mendapat Rp 150.000.
Polresta Pangkalpinang menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup dan 17 rolling door. Saat ini, proses hukum dilanjutkan dengan melengkapi berkas, melakukan gelar perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (By)
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang