Parittiga, Bangka Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangka Barat berhasil menangani kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Kecamatan Parit Tiga pada hari Selasa, 14 Juni 2023, sekitar pukul 03.15 WIB. Kecelakaan ini disebabkan oleh pengaruh minuman keras yang menimpa seorang pria bernama Odi Barkah, warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo SIK, melalui Kasat Lantas Polres Bangka Barat, AKP M. Hardi, membenarkan kejadian laka lantas tersebut. Kejadian tersebut terjadi di Simpang Lampu Merah Pasar Parit 3, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Kasat Lantas, kecelakaan ini melibatkan sebuah kendaraan Toyota Fortuner yang dikendarai oleh Odi Barkah yang dalam pengaruh minuman beralkohol. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pusyandik Timah dan hendak berbelok ke arah Telkom. Sayangnya, kendaraan tersebut tidak terkendali dan menabrak sebuah kendaraan Toyota Avanza yang sedang parkir serta sebuah toko milik Antoni.
Setelah kejadian tersebut, Sat Lantas Polres Bangka Barat berhasil mengamankan barang bukti ke Mako Polsek Jebus. Kasat Lantas juga menggunakan kesempatan ini untuk menghimbau agar masyarakat tidak berkendara saat dalam keadaan mabuk.
“Demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain, sebaiknya jangan mengemudi mobil atau sepeda motor ketika sedang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras,” tutur Kasat Lantas.
Demikianlah berita mengenai penanganan kecelakaan lalu lintas tunggal yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bangka Barat di Kecamatan Parit Tiga. Tetaplah berhati-hati dan patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Bayu)
Sumber: [rilis Polres Bangka Barat]